Ada fenomena menarik yang dilakukan oleh DSUQ (Dompet Sosial Ummul Quro) Bandung dalam pengelolaan daging qurban. pemanfaatan hewan qurban bukan lagi berupa daging utuh layaknya qurban selepas disembelih, akan tetapi sudah dikemas berupa daging kalengan (kornet), dengan alasan selain tahan lama pendistribusiannya pun lebih mudah. sampai saat ini order DSUQ sudah mencapai 86 ribu kaleng kornet. Distribusinya pun sudah meliputi hampir seluruh daerah yang ada di Indonesia seperti pada saat terjadi konflik di Ambon, Kalimantan dan gempa bumi di Bengkulu para relawan DSUQ terjun langsung untuk memberikan daging kornet kepada masyarakat setempat.
pertanyaan :
a) Bagaimana hukum pengeloaan daging qurban yang dikornet dengan alasan seperti yang di atas?
Jawab : tidak boleh, karena daging yang diberikan harus berupa daging mentah dan karena alasan di atas belum mencukupi untuk pengawetan qurban (terlepas dari proses pengawetan dengan cara kornet)
Catatan : Kornet adalah proses pengawetan daging kemudian dicampur bahan khusus (pengawet) denga menggunakan pemanasan.
Referensi : Hasiyah al-Bujairomi ‘Ala al-Khotib (13) : 244, al-Bajuri ‘Ala Ibnu Qosim (2) : 323, Fathul Wahab (2) : 329.
b) Bolehkah memberikan daging qurban kepada penduduk yang berada di luar daerahnya orang yang berqurban?
Jawab : Diperinci :
- Ketika Nadzar tidak boleh sama sekali
- Ketika Sunnah boleh selain sebagian yang wajib dibagikan.
Namun dalam kitab Muhimmat Imam Asnawi menshahihkan pendapat yang memperbolehkan untuk memindah qurban.
Referensi : Nihayah al-Muhtaj (8) : 142, I’anah at-Tholibin (2) : 380, Kifayah al-Akhyar (2) : 242, al-Fiqh al-Islami (4) : 282
0 Comments