Fiqih Al Qur’an

Penulis : admin

January 15, 2016

LENTERA4

Al-Qur’an adalah mukjizat Nabi yang paling agung sepanjang masa. Kemurniaan Al-Qur’an tidak perlu di ragukan lagi. Berbagai siasat orientalis islam untuk menghapus Al-Qur’an akan tetap terbantahkan. Apapun yang mereka lakukan tidak akan pernah berhasil, karena memang Allah Sendirilah yang menjaga kemurnian Al-Qur’an.

Namun keprihatinan justru muncul dari islam sendiri. Al-Qur’an yang begitu agungnya sering tidak di posisikan oleh muslimin dengan semestinya. Kemajuan teknologi serta meningkatnya daya fikir menjadi alasan utama, Al-Qur’an telah hadir praktis memanjakan islam dan Variasi bacaan al-Qur’an sekarang juga mulai di gandrungi masyarakat. Karenanya, perlu kita ulas beberapa fenomena fikih berkedok Al-Qur’an yang telah ada. Biar bagaimanapun jika berbicara tentang mengagungkan Al-Qur’an juga harus berbicara hukumnya dalam persfektif fiqhiyyah.

Al-Qur’an di Tulis Dengan Selain Huruf Arab

Baik dalam majalah, maupun terjemahan Al-Qur’an sering kita jumpai Al-Qur’an tertulis dalam bahasa latin. Bahkan sekarang di surat kabar bagian islami,  juga kita jumpai ayat al-Qur’an yang di cabtumkan dalam bentuk huruf lain.

Penulisan Al-Qur’an dengan huruf latin di perbolehkan sekiranya untuk mempermudah dalam membaca Al-Qur’an. Yang tidak di perbolehkan adalah membaca dengan mengikuti kaedah huruf latin tanpa adanya  kaedah tajwid yang wajib di pakai saat membaca Al-Qur’an. Untuk menyentuh dan membawanya juga haram bila tidak dalam keadaan suci.

Namun pendapat yang aqrob(lebih dekat) menulis latin Al-Qur’an tidaklah di perbolehkan. Karena hal itu bisa merusak bacaan tajwid Al-Qur’an yang harus di terapkan (Al-Bujairami alal Khatib[1]329. Hasyiyah Al-Jamal Syarh Al-Minhaj[1]:76)

Al-Qur’an Dalam Teknologi

Di zaman yang modern ini, Al-Qur’an bisa hadir di manapun. Al-Qur’an ada dalam computer, tablet dan handphone yang bisa di bawa ke manapun. Namun apakah Al-Qur’an dalam monitor, disket atau lcd masih di sebut dengan mushaf, sehingga kita tidak boleh membawanya kecuali dalam keadaan suci.

Beberapa ulama dalam kitabnya memberi pakem pengertian sebuah mushaf atau Al-Qur’an, dengan sesuatu yang berbentuk tulisan nyata, seperti tulisan di kertas, dan batu, dengan menggunakan tinta atau lainnya. dan tujuan dari tulisan tersebut adalah untuk dirasah. Sedang tulisan yang ada  pada monitor dan sejenisnya adalah getaran listrik atau pancaran sinar yang bisa muncul dan bisa hilang. Pancaran cahaya itu bukanlah huruf yang tetap. Dari cahaya itu, bukan hanya Al-Qur’an saja yang akan di pancarkan, akan tetapi pada waktu yang lain bisa di tampilkan tulisan lainnya.

Akan tetapi, Syekh Habib Muhammad bin Ahmad As-Sathiri dalam kitab As-Syarh Al-Yaqut An- Nafis menyatakan bahwa sesuatu yang mangandung suara atau tulisan dari al-Qur’an tetap masuk dalam kategori mushaf, beliau beralasan hal itu sebagai bentuk kehati-hatian dalam menghormati Al-Qur’an. (hasyiah al-bujairami ‘alal khatib[1]479. as-syarh al-Yaqut an Nafis:82-83. kitab kontemporer, Mauqi’ul islam su’al wal jawab:53)

Membaca Al-Qur’an Dengan Lenggam Jawa

Isro’ mi’roj tahun ini menjadi perpincangan serius bagi para ahli Al-Qur’an. Mungkin terosepsi untuk membuktikan kecintaannya terhadap budaya Indonesia. Sehingga seorang qori’ ber- inisiatif,  mengadopsi lagu jawa sebagai tilawah Al-Qur’an. Dengan bangga, sang qori’ membaca al-qur’an menggunakan lenggam jawa di depan para kabinet Negara.

Memang benar, nabi pernah memerintah sahabat untuk membaguskan bacaan al-qur’an. Namun hal itu tetap pada koridor pada pakem tahsin qiro’ah. Tidak boleh ada unsure tarannum atau alhan. Tidak boleh terlalu memanjangkan bacaan. Serta jangan sampai menghilangkan harakat ataupun huruf, sekalipun itu huruf mad.

Tujuan syara’ menganjurkan melagukan bacaan Al-Qur’an adalah agar bisa mengkatrol pendengarnya untuk lebih mudah mentadabburi keangugan Al-Qur’an, menambah kekyusu’an, mampu menghayati dan bahkan mampu memberi bekas, sehingga berbuah ketaatan kepada Allah SWT. Adapun bacaan-bacaan Al-Qur’an dengan lagu dan nada-nada musik, maka al-Qur’an di bersihkan dari hal tersebut.

Di samping itu, hal semacam itu bukanlah ihwal para salafus sholihin. Mereka tak pernah membaca Al-Qur’an dengan menggunakan lenggam yang di paksa-paksakan. Memaksa cengkoan, harakat, dan wazan-wazannya. Mereka sangat takut melakukan hal-hal semacam itu. (Hasyiyah Ar-Romli[4]:344. Ihya Ulumuddin[1]:280.Fadhail Al-Qur’an:114.Zaadul Ma’ad[1]:470)

Al-Qur’an Di Iringi Oskestra

Kreativitas yang sangat tidak pantas di banggakan. Entah siapa dalangnya, dalam dunia maya tersebar dua video sebuah pementasan yang sangat tidak layak di pertontonkan atau bahkan di lakukan. Video itu adalah Bacaan al-Qur’an yang di iringi orkestra, dan membaca Al-Qur’an di’koir’kan.

LENTERA

Mencampur antara perkara yang hak dan yang bathil jelas di haramkan, bukan hanya alat musiknya yang di haramkan, bahkan membaca Al-Qur’annya juga haram dan tidak mendapat pahala secara ‘aridli (adanya kontaminasi hal baru). Unsure menghilangkan kaedah tajwid, bernafas di tengah ayat, dan menempatkan al-Qur’an pada keadaan yang haram adalah ‘aridlinya. Bahkan kita lihat, para pembacanya adalah para wanita yang membuka aurat. Allah SWT.  berfirman, dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil, dan janganlah kamu menyembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahuinya.(Al-Baqarah:42).

Bahkan jika hal itu di anggap sebagai pelecehan terhadap AL-Qur’an, maka  ulama’ sepakat hukumnya adalah kafir. Al-Qodli Iyadh dalam Syarah Asy-Syifa’ berkata,” ketahuilah bahwa orang yang melecehkan mushaf terhadap sebagian isinya, atau mencelanya, atau mengingkari hurufnya, atau mendustakan hukum yang terdapat di dalamnya, atau menolak ketetapannya padahal dia tahu, atau ragu terhadap kandungannya, maka di hukumi kafir menurut kesepakatan ulama’. (syarh asy-syifa’[2]:549. Al-jamal al-jamal[5]:380. Kifayatul akhyar:494)

Muslimin sairozi

 

 

 

 

 

 

Tulisan Terkait

Anjuran Melaksanakan Puasa Arafah bagi Umat Islam

Anjuran Melaksanakan Puasa Arafah bagi Umat Islam

Memasuki bulan Dzulhijjah, umat Islam dianjurkan berpuasa sunah, puasa sunah tersebut biasa dikenal dengan puasa Arafah. Puasa Arafah adalah puasa yang dikerjakan setiap tanggal 9 di bulan Dzulhijjah, puasa ini dalam pandangan ilmu fikih merupakan puasa yang tergolong...

Badal Haji, Bagaimana Hukum dan Syarat-Syaratnya?

Badal Haji, Bagaimana Hukum dan Syarat-Syaratnya?

Terhitung sampai tanggal 13 Juni 2023, para jamaah haji asal Indonesia yang meninggal di tanah suci sudah sebanyak 58 orang. Menyikapi hal ini, pemerintah membentuk tim badal haji untuk para jamaah yang meninggal tersebut. Lalu bagaimana hukum dan syarat-syaratnya?...

Bank dan Asuransi yang Dikomersialkan

Kebutuhan masyarakat akan bank dan asuransi sudah tidak bisa terhindarkan. Kebahagiaan dan kenyamanan di masa tua kiranya menjadi alasan utama mereka menyimpan harta yang dimilikinya. Akan tetapi kedua transaksi ini masih tampak samar di kalangan masyarakat awam. Dari...

Fiqih Edukasi

  Manusia hidup dituntut untuk mencari ilmu,baik ilmu agama atau ilmu umum. Karena dengan ilmu peradaban manusia dapat berkembang. Juga dengan ilmu, kesuksesan dan cita-cita dapat dikejar dan diharapkankeberhasilannya. Bahkan karena pentingnya ilmu, imam Syafi’i...

Menikmati WI-FI (Wireless Fidely) Liar

Dizaman teknologi yang serba canggih ini, tidak hanya hotel, perusahaan dan perkantoran saja yang memasang koneksi wifi. Warung kopi, depot bakso dan yang lainnya juga tidak ingin ketinggalan memasang alat canggih satu ini, untuk menarik simpati dari pelanggan...

Melihat Imam Melalui Led Monitor

Mengikuti perkembangan zaman di kota-kota besar. Semisal Jakarta, Surabaya, Medan dan lain-lain. Banyak masjid dibangun bertingkat dan ruang lantai dua, tiga dan seterusnya biasanya dipasang Monitor Led besar guna untuk mengetahui gerak-gerik imam, lebih-lebih ketika...

Jual Beli Cek

  Budi adalah seorang pegawai di Perusahaan Ban, dalam memberikan bayaran perusaan selalu dengan cek mundur, ada yang 15 hari ada juga yang 7 hari. Hingga suatu ketika kerena si Budi sangat membutuhkan uang, maka ia menjual ceknya. Pertanyaan : Apakah jual beli...

Menyembelih Dengan Mesin

Seiring dengan kemajuan teknologi, menurut semuanya harus berubah, sehingga alat yang digunakan untuk menyembelih hewan pun polanya juga berbeda, yakni dengan menggunakan mesin. hal ini dilakukan tak lain karena untuk mempermudah kepada kita. Akan tetapi meski...

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Komentar

Posting Populer