Fiqih Gaul; Rambut Sebagai Mahkota Pemberian Allah

Penulis : admin

January 14, 2016

images

Islam adalah agama yang sempurna. Termasuk di dalamnya juga diajarkan berbagai macam cara dan norma dalam bergaul dengan sesama. Dalam mewujudkan pergaulan manusia yang harmonis dan saling menghormati, Allah SWT mengingatkan dalam firmannya: ”Ingatlah wahai manusia, sungguh telah kami ciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan. kemudian kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku. Agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu ialah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah itu Maha Mengetahui dan Maha Teliti. (Q.S. al-Hujurat: 13)

Namun, perkembangan zaman dan tuntutan ekonomi mulai menggeser cara berpikir dan pandangan manusia dalam pergaulan antarsesama. Masalah-masalah terkini bermunculan dengan bentuk yang beraneka-ragam. Sebagian kecil masalah-masalah tersebut akan kami ulas dengan sudut pandang ilmu fiqih.

 

Trend Gaya Rambut

Keinginan manusia untuk tampil lebih indah dan menawan di hadapan semua orang membuat mereka berlomba dalam berhias dan menata rambut. Muncullah gaya rambut lurus yang direbonding, punk, gimbal, mohawk, dengan semir yang beraneka warna. Tujuan mereka beraneka-ragam, ada yang dibuat lurus agar mudah pakai jilbab, adanya keinginan dari suami, atau hanya sekedar agar lebih menawan dan meyakinkan ketika bertemu lawan jenis. Lalu bagaimanakah hukum merubah gaya rambut sebagaimana di atas?

Pada dasarnya semua amal itu tergantung pada niatnya. Apabila kita niatnya baik maka sebuah amal meskipun zahirnya perkara biasa bisa menjadi ibadah selama amal itu tidak termasuk maksiat. Dan apabila niatnya buruk maka bisa menjadi maksiat meskipun amal tersebut pada dasarnya baik. Beberapa hukum mengubah gaya rambut bisa terperinci sebagai berikut:

  1. Apabila perubahan dengan menyemir hitam, merasa kurang puas dengan ciptaan Allah lalu merubahnya maka ini hukumnya tidak boleh. Kecuali berupa cacat atau adanya sesuatu yang membuat masyaqat dalam kehidupan, seperti terlahir dengan jari enam, maka boleh merubahnya.
  2. Apabila perubahan dengan semir selain hitam maka diperbolehkan selama tidak untuk meniru orang barat (kafir) atau trend orang fasik. Karena siapapun yang meniru gaya orang kafir atau orang fasik maka termasuk mencintainya dan itu tidak di perbolehkan.
  3. Apabila perubahan dengan tujuan agar mudah diatur, mudah pakai jilbab, atas perintah suami dan rambut tidak terbuka ketika di khlayak umum maka di perbolehkan karena perubahan yang sifatnya untuk memperoleh keindahan itu termasuk memperbaiki (tahsin) bukan merubah (taghyir). Namun apabila perbaikan itu untuk tujuan memikat lawan jenis, mengumbar aurat, dll tentu ini tidak diperbolehkan. (Al-Majmu’ [7]: 294, Nihayah al-Muhtaj [2]: 23, Fath al-Bari [10]: 377)

Perincian hukum di atas itu tidak termasuk sanggul dan wig, yaitu penyambungan rambut atau menempelkan sanggul di kepala sebagai mana khas orang Jawa. Adapun hukum menyambung rambut, baik dengan di tempelkan atau dengan proses listrik/kimiawi itu tidak diperbolehkan karena termaktub jelas dalsm hadis, bahwa Allah akan melaknat orang yang menyambung rambut dan yang meminta disambung rambutnya. Baik rambut tersebut dari manusia atau dari binatang. Hal ini mengingat derajat mulia manusia. Toh semestinya rambut itu harus di kubur sedangkan rambut binatang itu kebanyakan dari hewan yang tidak boleh dimakan atau najis bahkan dari bangkai. (Majmu [3]: 148, Ianah atThalibin [2]: 387)

 

Salon Waria dan Pelayannya

Salon merupakan sebuah usaha jasa yang menawarkan berbagai hal dalam perawatan tubuh, kecantikan atau model rambut. Umumnya karyawan salon adalah wanita atau laki-laki yang berdandan bak wanita atau waria. Di sinilah letak permasalahan yang harus kita tilik hukumnya.

Pada dasarnya laki-laki yang menyerupai wanita itu ada dua macam:

  • Apabila keserupaan tersebut berupa kelembutan perkataan, gaya berjalan dan bentuk wajah yang merupakan asal ciptaan dari Allah serta tidak ada unsur dibuat-buat, maka baginya diperintahkan untuk berusaha sekuat-kuatnya mengurangi dan merubahnya. Namun kesemuanya itu disengaja atau dibuat-buat maka hal ini sesuai dengan pernyataan Rasulullah yang melaknat orang laki-laki yang menyerupai wanita atau melaknat wanita yang menyerupai laki-laki.
  • Adapun hukum pelayanan seorang waria pada klien wanita itu tidak diperbolehkan karena pelayanan mereka biasaya tidak bisa lepas dari hal-hal yang dilarang syariat, seperti memegang atau melihat lawan jenis. Karena pada hakikatnya waria tersebut adalah laki-laki sehingga ketentuan hukum juga diberlakukan sebagaimana laki-laki.

Segala sesuatu yang haram dilihat pada umumnya, maka haram di pegang tanpa satir/penutup tangan. Karena kenikmatannya lebih terasa dibanding hanya melihat saja. Dan sesuatu yang boleh dipandang belum pasti boleh dipegang. Sebagaimana melihat wanita dalam rangka mengajar, menjadi saksi, dll. Rasulullah sendiri mengatakan “Barag siapa yang memegang telapak tangan wanita yang bukan mukhrimnya, maka allah akan meletakkan bara api yang dahsyat di telapak tanggannya nanti di akhirat.” (Ianah at-Thalibin [3]: 261, Tuhfah al-Muhtaj [9]: 209, Hasiyah al-Jamal [4]: 73, Maushu’ah Fiqhiyah [11]: 63, Fatawi Fiqhiyah [1]: 52)

 

Jabat Tangan di Hari Raya

Jabat tangan dengan lain jenis adalah budaya yang sudah dianggap biasa di masyarakat terutama saat hari raya. Kadang kesempatan itu dimanfaatkan untuk saling menggoda. Bahkan dianggap kolot andai kita menolak berjabat dengan lawan jenis. Sebagai seorang muslim, tentu tradisi ini harus direduksi bahkan harus dihilangkan.

Bersalaman dengan lawan jenis yang tidak mukhrimnya tidaklah diperbolehkan kecuali ada hubungan muhrim radha (saudara tunggal susu ibu), mushaharah (mertua) dengan syarat tidak ada rasa syhwat serta aman dari fitnah, sebagaimana anak kecil yang pada umumnya belum disyahwati.

Bersalaman dengan lain jenis yang sudah remaja adalah rayuan awal setan. Jangankan bersalaman, memandangnya saja tidak diperbolehkan apabila di sengaja (baca: pandangan kedua). Adapun solusi agar kita tidak dianggap kolot, maka kita bisa mengikuti pendapat Yusuf al-Qardlawi yang menyatakan “Yang terbaik bagi orang muslim yang menjalankan syariatnya agar tidak memulai menyalami lain jenis, namun ketika kita disalami (diajak salaman) maka kita terima bersalaman namun kita tetap mengingkari dalam hati. Karena bersalaman dengan lain jenis sangatlah rawan syahwat dan fitnah. Namun kalau memungkinkan agar tidak diajak salaman, sebaiknya tidak bersalaman karena Rasulullah tidak pernah bersalaman dengan lawan jenis selama hidupnya. (Hasiyah al-Jamal [3]: 385, Fiqh wa Usulihi li al-Qardlawi, Kisyaf wa al-Kina’ [1]: 155). Wallahu a’lam bi ash-shawab.

Tulisan Terkait

Anjuran Melaksanakan Puasa Arafah bagi Umat Islam

Anjuran Melaksanakan Puasa Arafah bagi Umat Islam

Memasuki bulan Dzulhijjah, umat Islam dianjurkan berpuasa sunah, puasa sunah tersebut biasa dikenal dengan puasa Arafah. Puasa Arafah adalah puasa yang dikerjakan setiap tanggal 9 di bulan Dzulhijjah, puasa ini dalam pandangan ilmu fikih merupakan puasa yang tergolong...

Badal Haji, Bagaimana Hukum dan Syarat-Syaratnya?

Badal Haji, Bagaimana Hukum dan Syarat-Syaratnya?

Terhitung sampai tanggal 13 Juni 2023, para jamaah haji asal Indonesia yang meninggal di tanah suci sudah sebanyak 58 orang. Menyikapi hal ini, pemerintah membentuk tim badal haji untuk para jamaah yang meninggal tersebut. Lalu bagaimana hukum dan syarat-syaratnya?...

Bank dan Asuransi yang Dikomersialkan

Kebutuhan masyarakat akan bank dan asuransi sudah tidak bisa terhindarkan. Kebahagiaan dan kenyamanan di masa tua kiranya menjadi alasan utama mereka menyimpan harta yang dimilikinya. Akan tetapi kedua transaksi ini masih tampak samar di kalangan masyarakat awam. Dari...

Fiqih Edukasi

  Manusia hidup dituntut untuk mencari ilmu,baik ilmu agama atau ilmu umum. Karena dengan ilmu peradaban manusia dapat berkembang. Juga dengan ilmu, kesuksesan dan cita-cita dapat dikejar dan diharapkankeberhasilannya. Bahkan karena pentingnya ilmu, imam Syafi’i...

Menikmati WI-FI (Wireless Fidely) Liar

Dizaman teknologi yang serba canggih ini, tidak hanya hotel, perusahaan dan perkantoran saja yang memasang koneksi wifi. Warung kopi, depot bakso dan yang lainnya juga tidak ingin ketinggalan memasang alat canggih satu ini, untuk menarik simpati dari pelanggan...

Melihat Imam Melalui Led Monitor

Mengikuti perkembangan zaman di kota-kota besar. Semisal Jakarta, Surabaya, Medan dan lain-lain. Banyak masjid dibangun bertingkat dan ruang lantai dua, tiga dan seterusnya biasanya dipasang Monitor Led besar guna untuk mengetahui gerak-gerik imam, lebih-lebih ketika...

Jual Beli Cek

  Budi adalah seorang pegawai di Perusahaan Ban, dalam memberikan bayaran perusaan selalu dengan cek mundur, ada yang 15 hari ada juga yang 7 hari. Hingga suatu ketika kerena si Budi sangat membutuhkan uang, maka ia menjual ceknya. Pertanyaan : Apakah jual beli...

Menyembelih Dengan Mesin

Seiring dengan kemajuan teknologi, menurut semuanya harus berubah, sehingga alat yang digunakan untuk menyembelih hewan pun polanya juga berbeda, yakni dengan menggunakan mesin. hal ini dilakukan tak lain karena untuk mempermudah kepada kita. Akan tetapi meski...

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Komentar

Posting Populer