Seputar rokok (haram apa makruh ?)

Penulis : admin

March 7, 2009

Dari dulu sampai sekarang permasalahan rokok tidak pernah berhenti diperbincangkan. Berikut ini adalah sebagian dari diskusi tentang rokok, khususnya mengenai hukum rokok dalam kacamata syariah.

Tanya : Saya dengar bahwa hukum rokok sekarang ini adalah haram?
Jawab : Pada dasarnya tidak ada nash yang shorih (jelas) yang mengatakan bahwa rokok itu haram. Dan dalam kaidah ushul fiqih Syafi’I bahwa segala sesuatu pada asalnya adalah mubah (الأصل فى الأشياء الاباحة) kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya. Nah, karena tidak ditemukan dalil baik dari al-Qur’an maupun al-Hadits yang mengharamkan rokok, maka pengambilan hukumnya dengan istish-hab (kembali ke hukum asalnya) yaitu mubah. Jadi hukum rokok pada asalnya adalah mubah.
Setelah itu para ulama membahas efek negatif dari merokok seperti menyebabkan bau mulut dan asapnya yang terkadang bisa menggangu orang lain, maka kemudian para ulama menetapkan bahwa rokok hukumnya makruh. Dan makruh disini adalah makruh li ghoirih (‘aridli) bukan makruh li dzatih. Jadi jika sebab-sebab kemakruhannya dapat dihilangkan, maka hukumnya menjadi tidak makruh lagi.

Tanya : Tapi saat ini para dokter menyatakan bahwa rokok merusak kesehatan sehingga sudah seharusnya para ulama zaman sekarang menghukumi rokok itu haram?
Jawab: Sebelum kita memasukkan unsur kesehatan sehingga menjadi ‘illat untuk mengharamkan rokok, maka perlu kita kaji dulu seberapa jauh rokok dalam hal merusak kesehatan. Dan seperti yang kita ketahui bahwa rokok tidak merusak kesehatan secara langsung atau berefek seketika, akan tetapi setelah melalui jangka waktu yang lama (bertahun-tahun) dan dilakukan secara terus menerus (kontinyu), maka barulah perokok menjadi sakit atau rusak kesehatannya. Dan hal ini tidak hanya terjadi pada para perokok saja, tapi juga pada orang yang tiap harinya selalu mengkonsumsi makanan dan minuman yang mengandung bahan pengawet. Bahkan orang yang setiap harinya mengkonsumsi daging yang halal juga akan terkena penyakit darah tinggi dan kolesterol. Dan sebaliknya, orang yang pernah mencoba menghisap rokok beberapa kali saja selama hidupnya maka tentunya tidak akan berakibat merugikan terhadap kesehatannya.

Tanya : Jika dikatakan bahwa rokok tidak merusak kesehatan secara langsung dan efeknya juga tidak seketika, maka bagaimana dengan orang yang baru pertama kali merokok biasanya akan batuk-batuk?
Jawab: Batuk disini bukan berarti sakit batuk, tapi hanyalah bentuk refleks setelah ada benda asing yang masuk ke tenggorokan. Dan ini terjadi karena orang tersebut baru pertama kali merokok sehingga belum tahu cara menghisap rokok yang tepat. Oleh karena itu biasanya setelah merokok untuk kedua kalinya tidak akan batuk lagi. Seperti orang yang minum air dengan cara yang tidak tepat maka akan tersedak. Juga orang yang pertama kali mencium parfum dengan bau wangi yang menyengat biasanya akan bersin-bersin. Maka tidak bisa dikatakan dalam kasus ini bahwa minum air dan mencium parfum menjadi haram hukumnya. Dan beberapa orang juga tidak mengalami batuk-batuk walaupun baru pertama kali merokok.

Tanya : Bukankah disetiap bungkus rokok tertulis “Rokok dapat menyebabkan kanker”?
Jawab : Memang benar bahwa rokok dapat menyebabkan kanker, tapi bisa juga tidak. Dan bisa kita lihat banyak orang terkena penyakit kanker, paru-paru , dan jantung padahal dia tidak merokok. Dan sebaliknya banyak perokok yang tetap sehat bugar sampai masa tuanya.
Dan peringatan tersebut memang harus dicantumkan disetiap bungkus rokok karena merupakan aturan dari pemerintah. Seperti halnya berlaku untuk produsen obat-obatan yang mana mereka juga mencantumkan efek samping dari penggunaan obat tersebut. Bahkan untuk multivitamin yang notabene baik untuk kesehatan dan dianjurkan diminum setiap hari pun tertulis dalam bungkusnya peringatan-peringatan, misalnya; “Tidak dianjurkan untuk pengidap darah tinggi, penggunaan diluar dosis yang dianjurkan dapat menyebabkan kerusakan hati, dan lain sebagainya”.

Tanya : Orang-orang yang mengharamkan rokok berhujjah dengan ayat 195 surat al-Baqoroh?
ولا تلقوا بأيديكم الى التهلكة ؟
(Artinya : dan janganlah kamu jatuhkan dirimu dalam kehancuran)
Jawab : Kita tidak bisa “memakan” ayat ini secara mentah-mentah. Apalagi yang disebutkan itu hanyalah potongan kalimat dari ayat yang panjang. Kalimat yang sempurna dari ayat tersebut adalah;
وأنفقوا فى سبيل الله ولا تلقوا بأيديكم الى التهلكة وأحسنوا ان الله يحب المحسنين
(Artinya : Dan berinfaklah di jalan Allah dan jangan jatuhkan dirimu dalam kehancuran, dan berbuat baiklah, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan)
Dalam hadits riwayat al-Bukhori tentang ayat ini, dikatakan bahwa ayat ini turun dalam masalah nafkah. Sedangkan at-Tirmidzi, Abu Dawud, an-Nasa’i, Ibnu Hibban, dan al-Hakim menyebutkan bahwa at-tahlukah ( التهلكة ) bermakna terlena oleh harta dan meninggalkan jihad. Dan dalam kitab al-Jami’ li ahkamil Qur’an karangan al-Qurthubi, disebutkan bahwa Ibnu Abbas r.a. dan Hudzaifah bin al-Yaman mengatakan bahwa arti at-tahlukah adalah meninggalkan infaq di jalan Allah dan khawatir terhadap nasib keluarganya. Dan dari sahabat Rasulullah Nu’man bin Basyir r.a. mengatakan bahwa at-tahlukah adalah seseorang yang berdosa kemudian mengatakan bahwa Allah tidak mengampuninya (Tafsir al-Quran al-Adzim – Ibnu Katsir).
Jadi semua riwayat dalam ayat ini menyatakan bahwa yang dimaksud at-tahlukah disini bersifat maknawi, bukan bersifat dzohir yaitu merusak jasad, apalagi dikaitkan dengan merusak kesehatan karena merokok yang tentunya jauh dari arti yang sebenarnya dan juga jauh dari asbabun nuzul (sebab-sebab turunnya) ayat ini.
Dan apabila at-tahlukah ini dimasukkan dalam kaidah al-halak ( الهلك ) dalam fiqih maka juga tidak tepat. Karena dalam kaidah fiqih al-halak artinya adalah khawatir akan kehancuran badan yang sudah mencapai tingkat dloruroh, yang membolehkan seseorang yang sakit untuk mengganti wudlu dan mandi dengan tayamum atau membolehkan seseorang yang sangat kelaparan untuk makan bangkai karena tidak ada makanan lain selain bangkai itu untuk menghindari al-halak.
Tanya : Orang-orang yang mengharamkan rokok juga berhujjah dengan ayat 157 surat al-A’rof;
…Ùˆ يحلّ لهم الطيبات Ùˆ يحرم عليهم الخبائث…
Artinya : (…menghalalkan atas mereka apa-apa yang baik dan mengharamkan kepada mereka apa-apa yang buruk…)?
Jawab : Sekali lagi jangan suka “memakan mentah-mentah” suatu ayat, tapi cobalah untuk membuka tafsir dari ayat tersebut. Maksud dari menghalalkan apa-apa yang baik adalah menghalalkan segala sesuatu yang baik yang diharamkan oleh Bani Israil dan kaum jahiliyah sebelum kedatangan Islam. Dan mengharamkan apa-apa yang buruk adalah segala sesuatu yang memang diharamkan seperti darah, babi, bangkai, dan lain sebagainya. Dan Allah tidak mengaharamkan sesuatu dengan nash kecuali memang sesuatu itu adalah buruk. Bukan diartikan sebaliknya bahwa segala sesuatu yang buruk adalah haram. Akan tetapi arti dari ayat tersebut adalah bahwa sesuatu yang nash memang mengharamkannya maka sesuatu itu pasti buruk.

Tanya : Dan orang-orang yang mengharamkan rokok juga berhujjah dengan hadits riwayat ad-Daruquthni dan al-Baihaqi;
لا ضرار ولا ضرار (رواه الدارقطني و البيهقي)
(Artinya : Tidak ada dloror dan dliror )
Jawab : Dalam kitab Fathul Mubin syarah kitab Arbain Nawawi karangan Ibnu Hajar al-Haitami disebutkan makna dloror adalah perbuatan yang merugikan / membahayakan orang lain yang perbuatan itu bermanfaat bagi pelakunya. Sedangkan dliror artinya perbuatan yang merugikan / membahayakan orang lain dan perbuatan itu tidak bermanfaat bagi pelakunya. Jadi jelas bahwa makna dloror dan dliror dari hadits ini adalah untuk orang lain, bukan dloror atau dliror untuk diri pelaku sendiri. Dan kemudian dibahas panjang lebar masalah perbuatan yang merugikan / membahayakan orang lain yang berujung pada hukum wajib, sunah, haram ,makruh, dan mubah. Seperti makan bawang maka hukumnya makruh, dan meletakkan kayu di dinding milik tetangganya hukumnya mubah, menyerang untuk membela diri dari serangan orang kafir (الايصاال) adalah wajib, dan lain sebagainya. Dan kaitannya dengan hal ini maka para ulama sudah menetapkan bahwa rokok hukumnya adalah makruh.
Dan kalaupun diartikan kemudlaratan untuk diri pelakunya sendiri pun maka dapat disimpulkan bahwa لا ضرار ولا ضرار bersifat kasuistis tergantung pada kondisi masing-masing orangnya. Bisa kita contohkan jika ada seseorang yang terkena stroke dan dokter mengatakan bahwa apabila ia mengkonsumsi daging sekali lagi maka pembuluh darahnya akan pecah atau strokenya akan bertambah parah yang bisa menyebabkan kematiannya, maka bagi orang tersebut mengkonsumsi daging hukumnya adalah haram. Berbeda dengan orang sehat yang dokter mengatakan “jangan makan daging setiap hari, karena hal itu dapat menyebabkan penyakit darah tinggi dan kolesterol”, maka mengkonsumsi daging bagi orang ini hukumnya adalah halal. Begitu juga dengan rokok.

Tanya : Jika memang hukum rokok tidak ada dalam nash al-Qur’an dan al-Hadits, padahal dalam hukum Islam ada ijma’ dan qiyas. Seperti ekstasi tentunya tidak ada nashnya tapi kemudian diqiyaskan dengan khomr. Dan untuk ijma’, bukankah sudah ada pertemuan ulama sedunia yang mengharamkan rokok? Dan juga sudah ada fatwa MUI yang mengharamkan rokok?
Jawab: Yang pertama tentang qiyas. Dalam masalah ekstasi diqiyaskan dengan khomr karena memiliki ‘illat yang sama, yaitu memabukkan. Sedangkan rokok diqiyaskan dengan apa? Karena rokok tidak memabukkan. Dan jika diqiyaskan dengan racun, maka ‘illatnya menjadi tidak sama. Karena racun memiliki efek yang merusak secara langsung dan seketika, sedangkan rokok tidak seperti itu.
Yang kedua tentang ijma’, maka kita harus melihat syarat-syarat ijma’ sesuai dengan ilmu
ushul fiqih. Dan pertemuan ulama sedunia tersebut apakah sudah bisa disebut sebagai ijma’? mungkin yang diundang dalam pertemuan tersebut adalah para ulama yang memang anti rokok. Jadi ini pertemuan kelompok yang mana? Karena kelompok ulama lainnya juga mengadakan pertemuan ulama sedunia yang menghasilkan keputusan bahwa hukum rokok adalah makruh.
Yang ketiga tentang fatwa MUI terbaru disebutkan bahwa hukum rokok adalah haram bagi anak-anak dibawah usia 17 tahun dan makruh bagi orang dewasa.

Tanya : Orang yang merokok telah membuang uang untuk sesuatu yang mubadzir?
Jawab : Tidak seburuk itu, karena merokok bukan membakar uang, tapi ada sesuatu yang dikonsumsi, ada kebutuhan yang terpenuhi, dan ada kepuasan yang diperoleh.

Tanya : Saya kira semua ini tergantung dari hawa nafsu, karena kebanyakan dari ulama yang mengatakan bahwa rokok itu halal atau makruh ternyata mereka sendiri adalah perokok berat?
Jawab : Anda harus bertaubat karena telah berprasangka buruk (su’udzon) terhadap para ulama tersebut. Saya yakin para ulama yang mengatakan bahwa rokok itu halal (makruh), mereka telah menetapkan hukum tidak dengan hawa nafsunya, tetapi dengan ijtihad, istikhoroh, obyektivitas, dan dengan niat yang suci. Mereka tidak ingin mengharamkan sesuatu yang halal. Para ulama tersebut tidak ingin termasuk orang-orang yang dengan mudah mengharamkan sesuatu. Bahkan diriwayatkan bahwa saking hati-hatinya Imam malik dalam menetapkan hukum haram, maka muncul dari beliau istilah karohah tahrim ( كراهة تحريم ) dan karohah tanzih ( كراهة تنزيه ).

Tanya : Bagaimanapun juga masalah kesehatan tetap harus ditambahkan sebagi “illat´ dalam membuat keputusan baru dalam hukum rokok saat ini?
Jawab : Ya betul, sekarang ini masalah kesehatan memang harus ditambahkan sebaigai ‘illat baru dalam menghukumi rokok. Akan tetapi karena efek merusak kesehatan ini tidak secara langsung dan seketika, maka belum sampai ke derajat yang bisa dihukumi haram. Jadi untuk saat ini bisa dikatakan bahwa hokum rokok bertambah kemakruhannya (أشدّ كراهية). Dan saya anjurkan khususnya kepada orang-orang yang berpendidikan dan para tokoh masyarakat untuk menjaga kepribadiannya dengan tidak merokok. Karena sudah seharusnya mereka menjadi contoh bagi masyarakat umum dalam perilaku sehari-harinya. Yaitu tidak hanya menjalankan yang fardlu saja, tetapi juga selalu menjaga hal-hal yang sunah. Dan tidak hanya meninggalkan perkara yang haram, tetapi juga menjauhkan diri dari hal-hal yang makruh. Wallohu a’lam bis showab.

Helmi Wafa’
Pelajar di Yaman

Artikel lainnya :

1. Racun rokok

2. “Biaya Sosial ” Akibat Merokok

3. Tembakau : Dampaknya Yang Merusak Kesehatan

4. Pondok Pesantren Langitan Bebas Rokok

5. Berhentilah Merokok!

Tulisan Terkait

Dunia yang Menipu

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada nabi dan rasul yang paling mulia Muhammad saw Wa badu : Allah berfirman: “Telah dekat kepada manusia hari perhitungan segala amal mereka, sedang mereka ada dalam kelalaian...

“Kenangan” sistem Khilafah

Rajab memberikan kesempatan untuk merenungkan kewajiban kita mengenai permasalahan Khilafah. Berbagai peristiwa seperti penindasan terhadap muslim Uighur, kecaman Perancis terhadap busana muslim, serbuan Amerika terhadap Afghanistan dan Pakistan, dan pengepungan...

Nepotisme dalam Moralitas Politik

Berawal dari kepentingan manusia yang semakin bertambah. Urusan-urusan penting atau yang dianggap penting menjadi bagian dari catatan harian. Semisal dalam urusan mencari sebuah pekerjaan, tentu teman atau kerabat ikut terlibat. Sehingga, dapat kita tarik sebuah...

Dunia dan Nafsu

Pembaca yang budiman, Dunia merupakan sebuah kehidupan yang mencintai nafsu, dimana kehidupan itu diukur dengan standard kecintaannya pada materi. Mungkin pembaca ada yang tidak setuju dengan pendapat ini. Namun, bagaimana jika dunia didefinisikan al-Qur`an?...

Khalid bin Walid

INILAH KISAH LELAKI BERNAMA KHALID BIN WALID di muktha, menyeberang sudah di jembatan para suhada tiga pencinta* yang dipenuhi rindu firdaus lalu disambutnya panji janji-janji terdekap di dada yang telah ia penuhi dengan cinta pada seorang yatim teragung di madinah di...

Kebudayaan Islam dalam AL-Quran

Dua kebudayaan: Islam dan Barat MUHAMMAD telah meninggalkan warisan rohani yang agung, yang telah menaungi dunia dan memberi arah kepada kebudayaan dunia selama dalam beberapa abad yang lalu. Ia akan terus demikian sampai Tuhan menyempurnakan cahayaNya ke seluruh...

Waspadai media hiburan

Menyikapi anak-anak yang sibuk menonton televisi, di antara kita sama dan serempak. Kebiasaan menonton televisi (anak-anak dan remaja) adalah sangat berbahaya menurut Islam, pakar psikologi, sosiologi dan kedokteran. Pemanfa’atan layar kaca (TV, Vidio, TV Game...

8 Comments

  1. water ionizers

    Excellent post. I certainly love this site. Thanks!

    Reply
  2. Sodiq

    Terus terang saya kurang pas berkaitan dengan sumbangan pemikiran dari kalangan pesantren tentang merokok. Misalnya saya mendapati tulisan sebagai perokok pasif adalah berbahaya dari situs yang sama. Di sini saya belum pernah mendapatkan info tentang sanksi/ hukuman bagi orang yang menyebabkan orang lain sebagai perokok pasif. Misalnya perokok aktif yang mengganggu orang lain di dalam angkutan umum. Pada hal di dalam hadits ada ungkapan bahwa jika orang belum baik dengan tetangga maka dikatakan belum beriman. Yang kedua di dalam rokok ada bahan yang dibutuhkan oleh manusia. Kebutuhan manusia secara jazadi terdiri dari karbohidrat, protein, lemak, dan mineral. Adakah bahan-bahan tersebut yang dibutuhkan oleh dapat dipenuhi oleh rokok?. Yang ketiga, pada umumnya perokok adalah pecandu rokok. Mereka kadang berpikir lebih baik tidak makan dari pada tidak merokok. Atau lebih baik merokok dari pada uangnya digunakan untuk membeli susu anaknya. Sebaiknya yang mengulas dari kelompok pesantren berkualifikasi doktor.

    Reply
    • maqdum

      untuk ketidak setujuan di perihal apa?. sedang menurut mas sodiq bagaimana?>

      Reply
  3. orang awam

    Kalo dalil yang dipakai adalah : “tidak ada nash yang secara textual mengharamkan rokok”, maka cobalah cari oleh anda (para penikmat rokok dan pendukungnya) nash yang secara textual mengharamkan ganja, heroin, shabu2 dll, bahkan seluruh minuman keras saat ini”,seluruh itu menjadi haram dikarenakan ijtihad para ulama saat ini yang mengetahui bahaya semua itu setelah dikaji dengan berbagai sisi keilmuan (bukan hanya satu kitab gundul yang anda pakai tameng) jika anda menyatakan bahwa efek rokok tidak seketika, maka jawabannya : “kata pengisap ganja, heroin dan peminum minuman keras saat ini mereka tidak berefek jika memakainya sedikit”. So…. mau cari alasan apalagi wahai para perokok dan para pendukung

    Reply
  4. Subkhan

    Ulama besar NU KH. Mustofa Bisri menganjurkan orang untuk berhenti merokok. Beliau juga berhenti merokok. Ulama NU lain yang ingin tanya alasannya kenapa beliau berhenti merokok, Pak Kyai menjawab tidak usah tanya alasannya.

    Reply
  5. mas sholikin

    Dalil-dalil alquran :

    “Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap diri kalian “ (An-Nisa : 29)

    “ Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran” (Al-Baqarah : 195)

    “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syetan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Robnya” (Al Isra’:27)

    “ Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan..” (An Nisa:5)

    “ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata darinya “ (Al Baqarah: 267)

    “Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala sesuatu yang baik dan mengharamkan atas mereka segala sesuatu yang buruk.” (al-A‘raf:157).

    “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata” (Al Ahzab:58).

    “Katakanlah: Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang tampak maupun tersembunyi, perbuatan dosa dan melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar.” (al-A‘raf:33)

    Dalil-dalil alhadits :

    “Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak boleh membahayakan (orang lain).” (HR. Ibnu Majah, kitab al-Ahkam (2340), Malik (2/218), Abu Na’im dalam Akhbar al-Ashfahani [1/344], disahihkan oleh Syeikh Albani dalam as-Shahihah [1/498] no.:250, dan di al-Irwa’ [3/408] no.:496 )

    Abu Hurairah radhiya’l-lâhu ‘anh meriwayatkan, Rasulullah s.a.w bersabda: “Termasuk dari keluhuran nilai Islam seseorang adalah meninggalkan perbuatan yang tidak berguna.” (HR. Turmudzi no: 2318, Ibnu Majah [3976], Malik [2/903], Thabarani dalam Tarikh al-Kabir [2668] dan as-Shaghir [2/111], Imam Baghawi dalam Syarhu as-Sunnah [4132]. Dishahihkan oleh Syeikh Albani dalam Shahihul Jami’ [2/1025]

    Ibnu ‘Abbas meriwayatkan: “Jagalah lima sebelum yang lima; masa mudamu sebelum datang masa tuamu, sehatmu sebelum sakitmu, kayamu sebelum miskinmu, waktu luangmu sebelum datang waktu sibukmu, hidupmu sebelum matimu.” (HR. Baihaqi dalam as-Syu‘ab, Imam Malik, Ahmad dalam az-Zuhud, Abu Na‘im dalam al-Hilyah, Ibnu Abi’d-Dun’yâ dengan sanad yang hasan, Imam Ibnul Mubârak dalam az-Zuhud bersumber dari ‘Amr bin Maymun al-‘Azdiy. Berkata Imam al-Manâwî dalam Faidhul Qadîr (Juz I:51), Imam al-‘Irâqî menghasankan hadits ini.Dan dishahihkan oleh Syeikh Albani dalam Shahîh Jâmi’ as-Shaghîr wa Ziyâdatuh [1/244] no.:1077)

    Dari Mughirah bin Syu‘bah radhiya’l-lahu ‘anh, aku mendengar Rasulullah s.a.w bersabda: “Sesungguhnya Allah membenci 3 perkara dari kalian, yaitu: khabar burung, menyia-nyiakan harta dan banyak bertanya (yang tidak perlu).” (Muttafaq ‘alaih. Shahih Bukhari [3/270] al-Fath [11/263]; Shahih Muslim [3/1593], Ahmad (4/246,249,251,255), ad-Darimi (2/310-311) dari Mughîrah bin Syu‘bah).

    “Sucikanlah mulut kalian, karena sesungguhnya mulut kalian adalah jalan al-Qur’an.” (HR.al-Bazzar (Musnad:60), Imam al-Mundziry (At-targhib,1/21) dengan sanad yang baik, rawi-rawinya adalah rawi Bukhari. Dishahihkan oleh Syeikh Albani dalam as-Shahihah (3/214-215) no.1213, juga dalam Shahih al-Jami‘ (2/730) no.:3940.

    Dari Abu Mâlik al-Asy’ari radhiya’l-lâhu ‘anh, bersabda Rasulullah s.a.w: “Kebersihan itu separuh dari iman.” (HR. Muslim, kitab Thaharah:223, Turmudzi, Ibnu Majah, Ahmad)

    Kaidah-kaidah ushul :

    “Semua perkara yang membawa pada yang haram, maka hukumnya haram.”

    “Setiap yang membahayakan, maka meminum atau memakannya, hukumnya juga haram.”

    “Sesuatu yang berbahaya tidak membatalkan hak orang lain.”

    “Bahaya itu harus dihilangkan.”

    Pandangan Dari Para Fuqaha’, ahli Hukum Islam:

    a) Ulama Hanifiyah:
    Imam Ibnu ‘Abidin (1151-1203 H) dalam kitabnya Tanqîh al-Hâmidiyah: “Jika rokok benar-benar mengandung banyak bahaya, dan terbukti menukar keadaan dari sesuatu yang bermanfaat, maka boleh mengeluarkan fatwa tentang haramnya merokok.”

    b) Ulama Malikiyah:
    Syeikh Khalid bin Ahmad mengatakan: “orang yang menghisap rokok, tidak boleh ditunjuk menjadi imam shalat, begitu juga orang yang memperdagangkan rokok, serta orang yang suka mabuk.” Syeikh Ibrahim al-Laqqani dari Malikiyah juga mengharamkan merokok.

    c) Ulama Syafi’iyah:
    Pengarang Kitab Bughyah al-Mustarsyidîn: “Haram menjual tembakau terhadap orang yang akan menghisapnya, atau memberikannya kepada orang lain untuk tujuan yang sama. Imam al-Bajûri mengatakan: “Rokok bisa haram, jika terbukti mengandung bahaya di dalamnya.” Syeikh al-Qalyûbi juga mengharamkan rokok, setelah melalui berbagai penelitian, karena beliau selain sebagai ulama juga sebagai dokter (tabib).

    d) Ulama Hanabilah :
    – Syeikh ‘Abdullah bin Âlu as-Syeikh: Berdasarkan hadits-hadits yang kami telaah, didukung oleh pandangan para ahli jelaslah keharaman tembakau yang banyak dikonsumsi dewasa ini.” Syeikh Ahmad al-Sanhûri, juga mengharamkan merokok. Syeikh Musthafa Hammâni (Mesir) dalam kitab an-Nahdhah al-Islâhiyah (hal.489) berpesan: ”Mayoritas ‘ulama mengharamkan rokok, dan fatwa ini tidak perlu disangsikan lagi. Terutama merokok di tempat yang mulia, seperti di masjid, majlis Qur’an, majlis ilmu dan majlis zikir. Aku tidak meragukan keharaman hukum haram rokok bagi orang yang mendapatkan bahaya rokok. Karena menjaga kesehatan adalah sebuah kewajiban.”

    – Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz (1330-1420 H/1912-1999 M), Mufti Agung Saudi Arabia, ketika ditanya : Apakah hukum rokok, haram atau makruh ? Dan bagaimana hukum menjual dan memperdagangkannya ? Syeikh bin Baz menjawab: Rokok diharamkan karena ia termasuk Khabits (sesuatu yang buruk) dan mengandung banyak sekali madharat, sementara Allah s.w.t hanya membolehkan makanan, minuman dan selain keduanya yang baik-baik saja bagi para hamba-Nya dan mengharamkan bagi mereka semua yang buruk (khaba’its). Allah s.w.t berfirman: “Mereka menanyakan kepadamu, ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka’ Katakanlah, ‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik” [Al-Maidah : 4]
    Allah menyebut sifat Nabi Muhammad s.a.w dengan dalam Al-Araf:157 dan menghubungkannya dengan sifat yang baik dan yang buruk: “…Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [Al-A’raf : 157] Syeikh bin Baz kemudian berkesimpulan: Jadi, rokok dengan segala jenisnya bukan termasuk at-Thayyibat (segala yang baik) tetapi ia adalah al-Khaba’its. Demikian pula, semua hal-hal yang memabukkan adalah termasuk Al-Khaba’its. Oleh karenanya, tidak boleh merokok, menjual ataupun berbisnis dengannya sama hukumnya seperti Khamr (arak).
    Adalah wajib bagi orang yang merokok dan memperdagangkannya untuk segera bertaubat dan kembali ke jalan Allah s.w.t, menyesali perbuatan yang telah diperbuat serta bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Dan barangsiapa melakukan taubat dengan setulus-tulusnya, niscaya Allah akan menerimanya [An-Nur : 31; Thaha:82][Sumber: Kitabut Da’wah, dari Fatwa Syaikh Ibn Baz, hal.236]

    – Syeikh Utsaimin (1347-1421 H/1925-2000 M:
    Beliau ditanya:Apa hukum merokok menurut syari’at, berikut dalil-dalil yang mengharamkannya?
    Jawab: Merokok hukumnya haram berdasarkan makna yang terkandung dalam beberapa ayat Qur’an dan Sunnah serta i’tibar (logika) yang benar. Karena itu, jika ada orang yang berkilah, “sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam Kitabullah ataupun Sunnah Rasul-Nya prihal haramnya merokok itu sendiri.” Jawaban atas dalih yang tidak benar ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah terdiri dari dua jenis:
    • Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-rincian yang banyak sekali jumlahnya.
    • Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu itu sendiri secara langsung (dalil khusus).
    Sumber: Program Nur ‘Alad Darb, dari fatwa Syaikh Ibn Utsaimin. (www. attasmeem.com)

    Alasan-alasan keharaman rokok lainnya :

    – Dari Ahli Kesehatan: Rekomendasi WHO, 10/10/1983 serta bantahan para ahli kedokteran mengenai dugaan-dugaan dusta dari para perokok.

    – Dari Pabrik Rokok: “Merokok dapat menyebabkan kanker,serangan jantung,impotensi dan gangguan kehamilan dan janin.”

    Alasan-alasan lainnya :

    – Di Isarel, merokok itu tabu! Mereka memiliki hasil penelitian dari ahli peneliti tentang Genetika dan DNA yang meyakinkan bahwa nekotin akan merusak sel utama yang ada di otak manusia yang dampaknya tidak hanya kepada si perokok akan tetapi juga akan mempengaruhi “gen” atau keturunannya. Pengaruh yang utama adalah dapat membuat orang dan keturunannya menjadi “bodoh” atau “dungu”. Walaupun, kalau kita perhatikan, maka penghasil rokok terbesar di dunia ini adalah orang Yahudi! Tetapi yang merokok, bukan orang Yahudi.”

    – Rokok mengandung sekian banyak zat kimia yang mengakibatkan
    banyak penyakit, akan kami sebutkan disini beberapa yang penting saja:
    * Nikotin: Merupakan zat kimia beracun, memiliki susunan seperti alkali.
    Unsur inilah yang paling banyak pengaruhnya bagi para perokok (60 gram
    dari unsur ini, seandainya diberikan sekaligus kepada manusia lewat
    suntikan diurat nadinya, sudah cukup untuk mematikannya dalam
    beberapa saat)
    * Tar: Benda yang lengket sejenis cat, biasa digunakan untuk pengaspalan
    jalan, Tar ini berguna untuk menyalakan tembakau akan tetapi dapat
    mengakibatkan penyumbatan pada saluran pernapasan.
    * Karbon Monoksida dan Karbon Dioksida: yang dihasilkan dari proses
    pembakaran tembakau dan kertas pembungkus rokok, zat ini sangat
    berbahaya bagi kesehatan.
    * Zat Methanol
    * Baridin
    * Nitrogen Oksida
    * Gas Amoniak Kaustik

    – Merokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit yang
    mengakibatkan kematian. Dapat kita klasifikasikan berdasarkan organ
    tubuh yang terkena penyakit:

    * Penyakit yang menyerang hati dan organ sirkulasi:
    Penyakit-penyakit ini secara mendasar berkaitan langsung akibat
    mengkonsumsi rokok:
    1. Penyempitan pembuluh darah koroner (nyeri pada dada yang sangat
    parah), penggumpalan hati dan bisa menyebabkan kematian
    mendadak.
    2. Pembekuan pembuluh darah pada otak
    3. Gangguan sirkulasi darah pada anggota tubuh yang mengakibatkan
    pembekuan serta amputasi pada betis atau Gargarina.

    * Penyakit-penyakit pada organ pernapasan:
    Penyakit ini juga berkaitan secara langsung akibat mengkonsumsi
    rokok:
    1. Kanker Paru-Paru.
    2. Kanker Tenggorokan.
    3. Radang Rongga Tenggorokan yang akut.
    4. Radang Rongga Hidung dan alergi pada hidung.
    5. Asma dan berbagai macam bentuk alergi.
    l Penyakit-Penyakit Kejiwaan.
    1. Kesedihan kejiwaan.
    2. Kegamangan kejiwaan.
    3. Tempramen yang labil.
    4. Gangguan tidur.
    5. Lemahnya selera.
    6. Rasa cemas dan emosional.

    * Penyakit-penyakit yang menimpa organ pencernaan:
    Perokok dengan segala macam caranya akan mengalami hal berikut:
    1. Radang Mulut, bibir, lidah dan rahang serta Radang gigi, gusi dan
    pecahnya email (lapisan gigi).
    2. Kanker mulut, bibir, lidah, rahang dan gusi.
    3. Kanker Tekak.
    4. Kanker Saluran Makanan.
    5. Kanker Pankreas.
    6. Radang saluran pernapasan dan Tekak.
    7. Radang dan luka pada lambung dan usus dua belas jari.

    * Penyakit yang menimpa mata:
    1. Radang selaput ikat mata.
    2. Radang selaput pelangi mata.
    3. Bertambahnya alergi pada mata.
    4. Melebarnya pupil mata akibat pengaruh nikotin dan cahaya yang
    rusak.
    5. Radang saraf dan terhentinya pertumbuhan pada mata yang dapat
    mengakibatkan rabun mata .

    * Penyakit yang menimpa sistim saluran air kencing:
    1. Tumor jinak pada kandung kemih.
    2. Kanker pada kandung kemih (penyakit ini kian bertambah jika
    seseorang mengidap Billharsia).
    3. Kanker Ginjal.

    * Bahaya merokok pada kehidupan seksual:
    Merokok berdampak buruk terhadap sperma, terutama bagi
    mereka yang mengalami lemah sperma, dapat mengakibatkan kemandulan
    dan dapat mengakibatkan kelemahan seksual bagi perokok berat.

    * Wanita dan Rokok
    Wanita perokok juga berpotensi sama mengidap penyakit yang telah
    disebutkan terdahulu, disamping itu mereka juga akan mengidap penyakit
    yang khusus terhadap wanita:
    1. Berpeluang besar terkena kanker leher rahim.
    2. Sering mengalami keguguran
    3. berkurangnya timbangan bayi yang dilahirkan.
    4. Berpeluangnya kematian bayi dan keguguran.

    * Anak-anak dan Bahaya rokok.
    Anak-anak yang menjadi perokok pasif (tidak merokok, tapi
    dekat/menghirup asap orang yang merokok) karena kedua orang tuanya
    atau salah satunya merokok akan mendatangkan beberapa penyakit
    terhadap mereka, diantaranya:
    1. Berpeluang besar terkena radang paru-paru, khususnya bagi bayi yang
    menyusui.
    2. Berpeluang terkena alergi pada organ pernapasan (hidung, rongga
    hidung, saluran udara)
    3. Lambatnya petumbuhan fisik dan otak jika dibandingkan dengan anakanak
    yang kedua orang tuanya tidak merokok.
    Adapun anak-anak yang sudah merokok, maka kemungkinan
    mereka terkena penyakit diatas menjadi dua kali lipat.

    komentar pribadi :
    dari analisa Qur’an dan hadist, pendapat langsung ulama Fuqaha’ (ahli hukum islam) 4 Mahdzab, analisa kandungan kimia, tulisan yang tercantum pada bungkus rokok itu sendiri, komentar WHO, bahkan Musuh orang Islam (Yahudi) saja sudah sangat menghindari merokok karena Faham betul kerugian merokok, maka apakah anda masih memakruhkan atau memubahkan merokok? Mungkin anda hanya berpikir dengan nafsu saja, karena anda juga perokok. terima kasih.

    Reply
  6. seniman nusantara

    logika manusia tuh cuman setetes dari samudra raya… jadi kalo Tuhan aja belum jelas2 ngeharamin ya gbs disebut haram… haram halal kok dari pikiran manusia. … siapa tau ntar ada ahli yg nemuin zat yg berguna dlam kandungan rokok…nyatane sumber inspirasi kowh … makruh bae lah, masa masih kurang juga si?????

    Reply
  7. Achmad Junaedi

    Assalamu’alaikum kang Helmi, sy jadi agak kurang senang dg istilah ‘memakan ayat mentah2″ kita kan mengenal qoidahالحجة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب Ø­ jadi kita bisa berdalil dg nash yg umum selama sesuai dg ketentuan yg lain. analogi yg kang Helmi gunakan seperti makan daging dg bahay darah tinggi jg menurut sy kurang tepat sesab semua yang mubah apabila dikonsumsi secara berlebihan pasti ada madhorotnya, namun sebaliknya pemabuk jika hanya minum 1 gelas alkohol dia tidak mabuk krn sudah kebal, apakah alkohol itu jadi mubah ? yang jelas MEROKOK madhorotnya lebih besar dari manfaatnya. semua sepakat itu. maka lebih baik rokok itu diharamkan dari pada akn memakan korban yang banyak. SILAHKAN BACA SURVEI TENTANG ORANG MISKIN YANG MENJADI PENYUMBANG TERBESAR KEPADA PARA KONGLOMERAT MELALUI ROKOK. keluargaku pernah merasakan getirnya orang tua yang kecenduan rokok, ada beras 2 kg yang disimpan oleh ibu dijual 1 kg oleh bapak hanya untuk ngisep rokok. kalo dikatakan ini kan cuma asap KENAPA TIDAK MENGISEP ASAP BARANG2 LAIN YG TERBAKAR, YA ASAP HUTAN, KENDARAAN DLL. Lalu jika dikaitkan dg ganja barang kali di aceh sana masyarakat biasa memakinya untuk bumbu masakan, apakah dg demikian ganja boleh diisep ? SAYA YAKIN ALLAH CIPTAKAN TEMBAKAU PASTI ADA GUNANYA SAMA HALNYA GANJA DLL, TETAPI PENGGUNAAN SEMUA ITU HARUS SESUAI DG SYARIATNYA. WALLAHU ‘ALAM.

    Reply

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Komentar

Posting Populer