Fiqih Toleransi [Etika Bergaul dengan Non Muslim]

Penulis : admin

February 11, 2015

rukun agama

[menaralangitan.com] Hitam dan putih adalah dua komponen yang akan selalu ada dalam kehidupan ini. Selaras dengan perintah amar ma’ruf nahi munkar yang akan selalu relevan untuk diamalkan. Dan kehidupan yang begitu majemuk menuntut kita untuk pandai-pandai menata strategi, bagaimana kita bisa bergaul dengan sesama yang tidak hanya berbeda suku dan budaya, bahkan agama. Juga karena kita ini hidup dalam negara yang menjunjung tinggi akan HAM (Hak Asasi Manusia).

Oleh karenanya peru sangat kita untuk memperhatikan bagaimana etika toleransi yang akhir-akhir ini menjadi dilema.

 

  1. Etika bergaul dengan non muslim

Islam adalah agama yang indah, sebagai rahmatan lil’alamiin. Namun indahnya Islam bukan berarti Islam tidak memiliki jati diri ketika Islam sendiri dilecehkan. Sebab Rasulullah yang begitu santun perangainya saja mencontohkan bahwa kita harus tetap asyiddaa’u ‘alal kuffar, bersikap tegas pada non muslim manakala mereka menghina dan merendahkan martabat Islam. Dari esensi di atas, setidaknya tiga pengelompokan etika bergaul dengan non mulim:

  1. Jika dalam bergaul dengan non muslim ada perasaan ridha akan kekufurannya, maka hukumnya haram. Sebab membenarkan pada kekufuran itu sama saja kufur.
  2. Bergaul, tidak ada unsur keridloan pada kekufurannya, sebatas hubungan duniawi, semisal relasi kerja, maka tidak dilarang. Bahkan dianjurkan kita untuk bergaul dengan mereka, jika memang ada keyakinan bahwa kita bisa mengajaknya untuk masuk Islam.
  3. Bersikap saling mengasihi, tolong menolong, karena memiliki hubungan kekerabatan atau yang lain, meskipun memiliki keyakinan bahwa agama mereka itu salah, maka tetap dilarang, karena sikap seperti ini memiliki peluang dimungkinkannya kita terseret dalam kekufurannya.

 

  1. Bekerja pada non muslim

Dewasa ini banyak kita temui di sekitar kita, orang-orang muslim bekerja kepada orang non muslim, baik yang menjadi pembantu rumah tangga ataupun sebagai karyawan di perusahaan-perusahaan besar yang kini banyak dikuasai oleh non muslim. Dan di antara mereka yang bekerja pada non muslim, ada yang mendapatkan perlakuan kasar, tidak manusiawi, namun mereka tetap sabar, atas dasar masalah ekonomi.

Adapun hukum bekerja pada non muslim, terdapat’ khilaf (perbedaan pendapat) anatar ulama, namun pendapat yang paling kuat mengatakan haram secara mutlak. Sebab perbedaan pendapat tersebut hanya dalam masalah akad saja, buka dalam masalah khidmah atau bekerja. Namun ada juga yang memberikan perincian hukum, yaitu apabila bentuk kerjanya itu melayani non muslim secara langsung dan terdapat unsur idzlal (penghinaan) atas seorang muslim maka haram hukumnya. Tapi jika tidak melayani secara langsung, sebagaimana bekerja di perusahaan milik orang non muslim dan di dalamnya juga tidak terdapat penghinaan terhadap muslim, maka hukumnya makruh. Namun, akan lebih baiknya mengikuti pendapat pertama(yang kuat), karena keluar dari khilaf adalah sunah. (Khasiyah alJamal ‘ala alManhaj [3]: 456, Qulyubi [3]:670)

toleransi agama

  1. Mencintai non muslim

Cinta adalah perasaan yang sulit dimengerti, datang tanpa diundang, pergi tanpa permisi, itulah cinta, selalu menjadi misteri yang tak terpecahkan.

Banyak kita temui di kalangan selebriti kisah asmara antar agama. Mereka selalu mengatasnamakan cinta, bahkan mereka berani menentang orang tua yang melarangnya karena perbedaan keyakinan. Lalu bagaimana sebenarnya hukum mencintai orang non muslim.

Dalam Al-Qur’an dan hadis banyak dijelaskan mengenai larangan mencintai non muslim. Di antaranya adalah surat al-Mujadalah ayat 22, yang artinya:

“Kamu tidak akan menemukan kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir (dengan keberadaan) saling berkasih sayang dengan orang yang menentang Allah dan Rasulnya.”

Memang cinta tidak akan bisa ditolak kedatangannya oleh siapapun, namun tumbuhnya perasaan cinta itu bisa dicegah dengan menjauhi sebab-sebab tumbuhnya perasaan itu. Dan cinta di sini, bukan hanya soal asmara, namun kecondongan terhadap non muslim karena parasnya, kekerabatan atau tetangga dekat tanpa ada keridhaan akan keyakinan mereka.

 

  1. Mengikuti Gaya dan Budaya non muslim

Kemajuan teknologi dan perkembangan mode yang semakin mudah diupdate melalui teknologi yang ada, membuat para muslim begitu mudah mengcopy gaya dan budaya barat yang kebanyakan diadopsi dari orang-orang non muslim.

Dan dalam hal ini para ulama’ mengkualifikasinya dalam 3 pendapat:

  1. Apabila mengikuti dan menyerupai mereka dalam syiar dan ritual keagamaannya, berjalan bersama menuju tempat ibadahnya dan lainnya, sampai ada kecondongan dan simpati kepada agama mereka, maka hukumnya haram dan bisa kufur.
  2. Namun jika tidak seperti di atas, hanya sebatas mengikuti dalam hal keduniawian saja, seperti menggunakan atribut dan properti perayaan hari raya mereka, maka hukunya haram tidak kufur.
  3. Atau adanya kesamaan dan keserupaan itu tanpa tujuan dan hanya faktor kebetulan saja, maka hukumnya makruh.

 

  1. Orang non muslim masuk masjid

Pada dasarnya, orang non musim tidak perlu bahkan tidak sah untuk turut meramaikan masjid, karena dia tidak Islam, dan baginya terlarang untuk masuk Masjid al-Haram, namun untuk masjid selain Masjid al-Haram itu diperbolehkan asal mendapat izin dari ta’mir dan ada hajat yang dibenarkan, tapi jika tidak, maka dia harus diberi sanksi. Hal ini sebagaimana yang pernah dilakukan Rasul SAW pada salah seorang kafir, Tsamaniyah bin Atsal, dia diikat di salah satu tiang Masjid al-Haram, karena dia memaksa masuk ke dalam Masjid al-Haram. (Tafsir Shawi [2]: 23, Ahkam alQur’an [2]: 902, Khotib alFutuhaat [2]: 243)

pemberian

  1. Menyerang non muslim

Kedamaian sangat dijunjung tinggi oleh Islam, oleh karena setiap anggota tubuh seorang muslim ada qishasnya. Tidak hanya tubuhnya saja, harta dan kehormatan seorang muslim juga sangat dijaga.

Dan larangan melukai anggota tubuh, harta, dan kehormatan ini tidak hanya berlaku bagi seorang muslim saja, tapi juga bagi non muslim. Untuk non muslim yang telah bersepakat damai dengan orang muslim (Kafir Dzimmy.red), maka mereka harus juga dihormati dan dijaga hak-haknya. Sementara non muslim yang melecehkan dan menghina Islam (Kafir Harby.red) maka mereka juga berhak untuk diberantas. (AlMajalis Tsaniah, hal:105)

 

  1. Pemberian non muslim

Pada dasarnya seorang muslim boleh-boleh saja menerima pemberian orang non muslim baik berupa apapun itu asal tidak ada unsur atau dampak negatif, baik dalam urusan agama atau siasat politik pemerintahan. Jika ada unsur-unsur tersebut maka hukumnya haram. Sebagaimana keinginan non Islam untuk membantu merenovasi Masjid al-Aqsha yang kelak akan mereka kuasai. (Tafsir alMaraghy [4]: 75).

Semoga kita selalu menjadi pribadi muslim yang tetap bisa toleransi kepada sesama, dengan tidak terlalu arogan dalam mengambil sikap, tidak terlalu menjudge non muslim, namun tidak juga mudahanah, terlalu murah dalam toleransi.

[Abdul Mubdi]

Tulisan Terkait

Anjuran Melaksanakan Puasa Arafah bagi Umat Islam

Anjuran Melaksanakan Puasa Arafah bagi Umat Islam

Memasuki bulan Dzulhijjah, umat Islam dianjurkan berpuasa sunah, puasa sunah tersebut biasa dikenal dengan puasa Arafah. Puasa Arafah adalah puasa yang dikerjakan setiap tanggal 9 di bulan Dzulhijjah, puasa ini dalam pandangan ilmu fikih merupakan puasa yang tergolong...

Badal Haji, Bagaimana Hukum dan Syarat-Syaratnya?

Badal Haji, Bagaimana Hukum dan Syarat-Syaratnya?

Terhitung sampai tanggal 13 Juni 2023, para jamaah haji asal Indonesia yang meninggal di tanah suci sudah sebanyak 58 orang. Menyikapi hal ini, pemerintah membentuk tim badal haji untuk para jamaah yang meninggal tersebut. Lalu bagaimana hukum dan syarat-syaratnya?...

Bank dan Asuransi yang Dikomersialkan

Kebutuhan masyarakat akan bank dan asuransi sudah tidak bisa terhindarkan. Kebahagiaan dan kenyamanan di masa tua kiranya menjadi alasan utama mereka menyimpan harta yang dimilikinya. Akan tetapi kedua transaksi ini masih tampak samar di kalangan masyarakat awam. Dari...

Fiqih Edukasi

  Manusia hidup dituntut untuk mencari ilmu,baik ilmu agama atau ilmu umum. Karena dengan ilmu peradaban manusia dapat berkembang. Juga dengan ilmu, kesuksesan dan cita-cita dapat dikejar dan diharapkankeberhasilannya. Bahkan karena pentingnya ilmu, imam Syafi’i...

Menikmati WI-FI (Wireless Fidely) Liar

Dizaman teknologi yang serba canggih ini, tidak hanya hotel, perusahaan dan perkantoran saja yang memasang koneksi wifi. Warung kopi, depot bakso dan yang lainnya juga tidak ingin ketinggalan memasang alat canggih satu ini, untuk menarik simpati dari pelanggan...

Melihat Imam Melalui Led Monitor

Mengikuti perkembangan zaman di kota-kota besar. Semisal Jakarta, Surabaya, Medan dan lain-lain. Banyak masjid dibangun bertingkat dan ruang lantai dua, tiga dan seterusnya biasanya dipasang Monitor Led besar guna untuk mengetahui gerak-gerik imam, lebih-lebih ketika...

Jual Beli Cek

  Budi adalah seorang pegawai di Perusahaan Ban, dalam memberikan bayaran perusaan selalu dengan cek mundur, ada yang 15 hari ada juga yang 7 hari. Hingga suatu ketika kerena si Budi sangat membutuhkan uang, maka ia menjual ceknya. Pertanyaan : Apakah jual beli...

Menyembelih Dengan Mesin

Seiring dengan kemajuan teknologi, menurut semuanya harus berubah, sehingga alat yang digunakan untuk menyembelih hewan pun polanya juga berbeda, yakni dengan menggunakan mesin. hal ini dilakukan tak lain karena untuk mempermudah kepada kita. Akan tetapi meski...

1 Comment

  1. Khabib

    Assalamu’alaikum. Wr. Wb.

    Di Jakarta mencari Radio yang bernuansa Religi sangat jarang sekali. Ketika saya cari2 di web alhamdulillah Radio Langitan.Net kutemukan apa yang aku cari. Sambil kerja bisa dengerin lagu2 yang bisa nyejukkan hati dan pikiran hehehe.
    Semoga Radio Langitan selalu mengudara,.. sukses terus,..

    wassalamu’alaikum wr. wb.

    Reply

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Komentar

Posting Populer