Qodlo sholat orang yang mati

Penulis : admin

March 20, 2013

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Bapak KH. Qohwanul Adib yang Saya hormati, Apa yang harus dilakukan Istri ketika Suaminya meninggal? Dan, jika Suami meninggalkan Sholat semasa sakit, Apa yang harus dikerjakan pihak keluarga? Terima kasih.

Ny. M. Su’adi, Sepanjang – Sidoardjo

Problem Solving Mati Punya Hutang Meninggalkan Sholat :

Tanya Jawab FiqihNy. M. Suadi yang kami hormati, sebagai seorang Istri, hal terindah yang sangat didamba dalam menjajaki hitam putih kehidupan adalah perhatian dan kasih sayang yang menyamudera dari seorang Suami tercinta. Jika Suami telah kembali kehadirat Sang Maha Kuasa, maka yang tersisa hanyalah perih dan duka yang tiada terkira.

Namun, Allah SWT tidak akan menguji hambanya diluar batas kemampuannya. Dia akan memberikan yang lebih indah dan lebih baik dari apa yang telah sirna, jika hambanya mau bersabar dan tabah atas segala cobaan yang menderanya.

Ny. M. Su’adi yang senantiasa dirahmati Allah SWT, ketika suami meninggal dunia, maka Istri harus menjalani Masa Iddah, yaitu masa transisi untuk mengetahui bahwa di dalam rahim tidak ada janin. Sehingga, Istri baru diperbolehkan menikah kembali setelah melalui masa itu.

Perlu diketahui, bahwa pada dasarnya, Masa Iddah yang harus dijalani seorang Istri (baik sebab ditinggal mati suaminya atau yang lain) itu tidak lebih hanya karena alasan Ta’abbudi, artinya perintah tersebut tidak ditengarai oleh ‘illat / sebab yang jelas-pasti, namun hanya  semata-mata menjalankan perintah ilahi. Sehingga, perempuan yang sudah lansia dan sudah pasti tidak akan Hamil, itu juga harus menjalani masa Iddah.

Lamanya masa Iddah bagi Istri yang ditinggal mati suaminya adalah 4 Bulan 10 Hari jika Istri dalam keadaan Hail (Tidak Hamil). Namun, apabila Istri dalam keadaan Hamil, maka masa Iddahnya berakhir sampai melahirkan.

Allah SWT berfirman dalam surat al Baqoroh, 234 dan Surat At Tholaq, 4 :

Dalam menjalani masa iddah (sebab ditinggal mati suaminya), Istri harus selalu menetap di area (pekarangan) rumah dan tidak diperbolehkan menghias diri dengan memakai pakaian yang bercorak, perhiasan emas-perak, minyak wangi, celak Mata dan segala sesuatu yang dapat menambah daya tarik, atau dalam ranah Syara’ disebut “Ihdad”. Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abu Dawud dan An Nasai:

Sementara, tentang problem sholat yang ditinggalkan oleh suami semasa sakit, terjadi silang pendapat antara Ulama’; Menurut konsesus mayoritas ulama’, keluarga mayyit tidak perlu meng-qodloi sholat atau membayar fidyah (tebusan) atas sholat yang ditinggalkan Mayyit.

Namun, jika Keluarga Mayyit masih ingin meng-qodloi sholat yang ditinggalkan Mayyit, maka diperbolehkan dengan berpijakan pada Qoul Ulama’ yang lain, yang digawangi oleh Kelompok Mujtahidin dan bahkan kasus ini pernah dilakukan oleh Imam As Subki.

Pendapat ketiga yang dipresentasikan oleh Sebagian besar Ashab Syafi’I mengatakan, keluarga mayyit boleh mengganti sholat yang ditinggalkan Mayyit dengan 1 Mud (6 ons) Makanan Pokok tiap satu sholat, dan diberikan kepada Fakir Miskin.

Referensi :

1)Al IqnaLis Syibini

2)ianah at Tholibin

3) Fatawil Azhar, Juz VIII, Hal: 318

Tulisan Terkait

Anjuran Melaksanakan Puasa Arafah bagi Umat Islam

Anjuran Melaksanakan Puasa Arafah bagi Umat Islam

Memasuki bulan Dzulhijjah, umat Islam dianjurkan berpuasa sunah, puasa sunah tersebut biasa dikenal dengan puasa Arafah. Puasa Arafah adalah puasa yang dikerjakan setiap tanggal 9 di bulan Dzulhijjah, puasa ini dalam pandangan ilmu fikih merupakan puasa yang tergolong...

Badal Haji, Bagaimana Hukum dan Syarat-Syaratnya?

Badal Haji, Bagaimana Hukum dan Syarat-Syaratnya?

Terhitung sampai tanggal 13 Juni 2023, para jamaah haji asal Indonesia yang meninggal di tanah suci sudah sebanyak 58 orang. Menyikapi hal ini, pemerintah membentuk tim badal haji untuk para jamaah yang meninggal tersebut. Lalu bagaimana hukum dan syarat-syaratnya?...

Bank dan Asuransi yang Dikomersialkan

Kebutuhan masyarakat akan bank dan asuransi sudah tidak bisa terhindarkan. Kebahagiaan dan kenyamanan di masa tua kiranya menjadi alasan utama mereka menyimpan harta yang dimilikinya. Akan tetapi kedua transaksi ini masih tampak samar di kalangan masyarakat awam. Dari...

Fiqih Edukasi

  Manusia hidup dituntut untuk mencari ilmu,baik ilmu agama atau ilmu umum. Karena dengan ilmu peradaban manusia dapat berkembang. Juga dengan ilmu, kesuksesan dan cita-cita dapat dikejar dan diharapkankeberhasilannya. Bahkan karena pentingnya ilmu, imam Syafi’i...

Menikmati WI-FI (Wireless Fidely) Liar

Dizaman teknologi yang serba canggih ini, tidak hanya hotel, perusahaan dan perkantoran saja yang memasang koneksi wifi. Warung kopi, depot bakso dan yang lainnya juga tidak ingin ketinggalan memasang alat canggih satu ini, untuk menarik simpati dari pelanggan...

Melihat Imam Melalui Led Monitor

Mengikuti perkembangan zaman di kota-kota besar. Semisal Jakarta, Surabaya, Medan dan lain-lain. Banyak masjid dibangun bertingkat dan ruang lantai dua, tiga dan seterusnya biasanya dipasang Monitor Led besar guna untuk mengetahui gerak-gerik imam, lebih-lebih ketika...

Jual Beli Cek

  Budi adalah seorang pegawai di Perusahaan Ban, dalam memberikan bayaran perusaan selalu dengan cek mundur, ada yang 15 hari ada juga yang 7 hari. Hingga suatu ketika kerena si Budi sangat membutuhkan uang, maka ia menjual ceknya. Pertanyaan : Apakah jual beli...

Menyembelih Dengan Mesin

Seiring dengan kemajuan teknologi, menurut semuanya harus berubah, sehingga alat yang digunakan untuk menyembelih hewan pun polanya juga berbeda, yakni dengan menggunakan mesin. hal ini dilakukan tak lain karena untuk mempermudah kepada kita. Akan tetapi meski...

20 Comments

  1. MohLimo

    Syukron infonya

    Reply
  2. Ahmad fuad khusain

    Assalamu’alaikum warokhmatullah wabarokatuh
    para masayikh dan asatidz yang saya hormati dan saya muliakan ,saya mau tanya Apa hukumnya menikahi seorang perempuan yang pernah melakukan Jimak di luar tali pernikahan ,sedangkan dia berjajnji untuk tidak melakukanya lagi ,dalam artian Tobat.
    mohon penjelasanya.

    syukron katsir.
    jazaakumullah khoiron.

    Reply
  3. Ahmad fuad khusain

    Assalamu’alaikum warokhmatullah wabarokatuh
    para masayikh dan asatidz yang saya hormati dan saya muliakan ,saya mau tanya Apa hukumnya menikahi seorang perempuan yang pernah melakukan Jimak di luar tali pernikahan ,sedangkan dia berjajnji untuk tidak melakukanya lagi ,dalam artian Tobat.
    mohon penjelasanya.

    syukron katsir.
    jazaakumullah khoiron.

    Reply
  4. Ninimudo

    Assalamualaikum WW

    Ada satu keluarga dengan 3 anak (2 laki2 dan 1 perempuan). Pernikahan sudah berjalan 35 thn. Selama pernikahan ini sang suami hanya beberapa tahun menafkahi materi kepada keluarga karena memang pendidikan kurang sehingga suami sukar mendapat pekerjaan.

    Alhamdulillah sang istri mau menerima apa adanya karena si istri bekerja dan mampu menopang perekonomian keluarga. Anak2 kuliah dan yg sulung sudah menikah. Tinggal 2 org lagi yang masih kuliah.

    Bagaimana hukumnya bagi sang suami yang tidak menafkahi keluarga ini?

    Terima kasih atas jawaban dan keterangannya.

    Wassalam,
    Ninimudo

    Reply
    • M. Arwani

      waalaikumsalam. dalam menafkahi keluarga kan harus disesuaikan dengan kemampuan suami. kalau untuk menafkahi anak, sebenarnya hanya sampai pada btas akil baligh kalau untuk anak laki-laki dan sampai menikah kalau anak perempuan. terima kasih

      Reply
  5. imam zarkasih

    tanya :
    1. gimana hukum dari meng-amini doa dari televisi atau radio?
    2. ngaji lewat TV9 tetapi meninggalkan ngaji dimasjid dekat rumah karena muballigh nya ilmunya kurang tentang kitab atau kurang amilin, gimana yang lbh afdhol?

    Reply
  6. imam zarkasih

    tanya :
    1. gimana hukum dari meng-amini doa dari televisi atau radio?
    2. ngaji lewat TV9 tetapi meninggalkan ngaji dimasjid dekat rumah karena muballigh nya ilmunya kurang tentang kitab atau kurang amilin, gimana yang lbh afdhol?

    Reply
  7. siswati

    Assalamu’alaikum Wr. Wb. Bapak KH. Qohwanul Adib yang Saya hormati, dari tahun 1994 melahirkan anak pertama ,tahun 1998 melahirkan anak kedua sampai th 2003 anak ketiga tdk membayar fidyah,Apa kh bisa fidyah di angsur/di cicil dari anak pertama sampai ke tiga di bayar tahun sekarang utk puasanya sdh mulai sy cicil tapi utk fidyahnya krn jumlahnya sangat banyak apakah bisa dicicil/diangsur WAssalamu’alaikum Wr. Wb

    Reply
  8. Boss

    Assalamu’alaikum Wr. Wb. Bapak KH. Qohwanul Adib, Saya mohon sekali Pondok Pesantren Langitan dapat memperketat Keamanan nya, karena aksi pencurian di Asrama Santri sudah sangat meresahkan. Terima Kasih. Wassalam

    Reply
    • Sahal Crew Langitan.net

      waalaikumsalam. sebenarnya aturan di pesantren tentang pencurian sanagt ketat sekali bahkan santri yang kedapatan mencuri langsung di pulangkan tidak terhormat dan tidak diakui sebagai santri atau alumni langitan. termasuk mungkin yang bapak utarakan. namun kehilangan yang terjadi di kalangan santri banyak juga yang bukan dari pencurian, melainkan keteledoran dari anak/santri itu sendiri, semisal jatuh atau lupa menaruh. apalagi sekarang di yang mondok adalah anak-anak yang baru lulusan MI yang notabene masih sangat kecil dan belum bisa mengatur diri sendiri. dan kami mengucapkan banyak terima kasih atas masukan dari bapak. juga kita meminta laporan dari berbagai pihak kalau terjadi pencurian di lingkungan pesantren.

      Reply
      • Boss

        Asslm, Bapak Kyai pengurus. Mengenai pencurian yang kerap terjadi, sudah dilaporkan kepada pihak terkait. Semoga dapat di perhatikan dan di proses sehingga tidak menjadikan ponpes Langitan menjadi tidak aman bagi para santri. Terima kasih atas perhatian bapak pengurus. Semoga Ponpes Langitan dapat menjadi Barometer Pesantren di Indonesia. Wassalam

        Reply
    • nurdzikra

      Jawaban:
      1. mubah
      2. Lebih Afdhol ngji Dimasjid Daripada di TV. Karena kita diperintahkan oleh rosulallah untuk membagun dan memakmurkan masjid.

      Reply
  9. Boss

    Assalamu’alaikum Wr. Wb. Bapak KH. Qohwanul Adib, Saya mohon sekali Pondok Pesantren Langitan dapat memperketat Keamanan nya, karena aksi pencurian di Asrama Santri sudah sangat meresahkan. Terima Kasih. Wassalam

    Reply
    • nurdzikra

      Jawaban:
      1. mubah
      2. Lebih Afdhol ngji Dimasjid Daripada di TV. Karena kita diperintahkan oleh rosulallah untuk membagun dan memakmurkan masjid.

      Reply
  10. zav

    asfa

    Reply
  11. zav

    alhamdulillah

    Reply
  12. zav

    alhamdulillah

    Reply
  13. Agus slamet

    Pk kyai saya mau nanya,apa salah kalo seorang suami mengajak istri untuk tinggal bersama keluarga saya, tapi mertua tidak mengizinkan ?

    Reply
    • Sahal Crew Langitan.net

      tidak salah, karena seorang istri itu harus mendahulukan suaminya daripada orang tuanya selama tidak melanggar aturan syareat. dan seorang suami itu sendiri punya kewajiban untuk taat kepada kedua orang tuanya. oleh karena itu hendaknya permasalahan yang seperti ini dimusyawarahkan terlebih dahulu mana yang lebih maslahan dan baik untuk kepentingan keluarga.

      Reply

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Komentar

Posting Populer