Takaran dan Kewajiban Zakat

Penulis : admin

September 11, 2008

Zakat yang banyak terjadi dan sering berlaku di Indonesia adalah zakat pertanian, mengingat sebagian besar masyarakat Indonesia adalah petani dan Indonesia juga dikenal sebagai Negara Agraris. Oleh sebab itu mengenal dan memahami zakat pertanian menjadi mutlak diperlukan.

Landasan Dasar
Yang mendasari wajibnya zakat pertanian, setidaknya adalah Surah Al Baqarah, ayat 267: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah;267).

Ayat ini menurut sebagian ulama menjadi dasar wajibnya beberapa macam zakat. Lafadz Mimma kasabtum, memberi pengertian bahwa harta tijaroh (perdagangan), emas, perak, rojo koyo (sapi, kerbau, kambing dan unta) adalah termasuk wajib dizakati. Lafadz Wamimma akhrojnaa lakum minal ardli, memberi pengertian bahwa hasil pertanian juga wajib dizakati, bahkan Imam Abu Hanifah mewajibkan seluruh hasil pertanian baik biji-bijian, sayuran ataupun buah-buahan untuk dizakati karena berpegangan pada tekstual ayat di atas. (Tafsir Ar Rozi, IV, 66-67)

Selain itu kewajiban zakat pertanian juga didasarkan pada Hadits: “Sesungguhnya Nabi Muhammad Shollallahu Alaihi Wasallam berkata kepada mereka berdua (Abi Musa dan Mu’adz), ‘Janganlah kalian berdua mengambil zakat, kecuali dari empat macam yaitu, sya’ir, hinthoh (gandum), anggur dan kurma.’” (HR. Thabarani dan Hakim).

Berdasarkan dalil di atas, kalangan para ulama terjadi beda pendapat mengenai hasil pertanian yang wajib dizakati. Menurut Imam Maliki dan As Syafi’i, yang wajib dizakati adalah setiap hasil pertanian yang berupa makanan pokok, dapat disimpan dan sudah mencapai satu nishob. Imam Hanafi berpendapat, yang wajib dizakati adalah setiap hasil pertanian baik biji-bijian ataupun buah-buahan yang yang biasa ditanam dan diharapkan panenannya. Sementara Imam Ahmad berpendapat bahwa yang wajib dizakati adalah setiap tanaman, baik berupa biji-bijian atau buah-buahan yang biasa di timbang (ditakar) dan disimpan, baik menjadi makanan pokok ataupun tidak. (Ibanatul Ahkam, syarah Bulughul Marom II, 237).
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa hasil pertanian yang wajib dizakati menurut madzhab Syafi’i adalah setiap bahan makanan pokok yang biasa dimakan dalam keadaan normal, seperti beras, gandum dan jagung. Oleh karenanya tanaman obat-obatan, bumbu-bumbuan atau makanan pokok yang dimakan hanya dalam keadaaan darurat tidaklah wajib zakat. (I’anah ath Tholibin II,160).
Sedangkan untuk buah-buahan yang wajib dizakati agaknya terbatas pada kurma dan anggur, atau buah lain seperti jeruk misalnya, tapi diniati sebagai harta tijaroh (perdagangan), sehingga zakatnya juga menggunakan zakat tijaroh.

Nishab dan Zakatnya
Untuk hasil pertanian yang wajib dizakati dan sudah memenuhi syarat-syarat zakat, maka zakatnya adalah 10 persen atau 1/10, bila tanamanya tidak menggunakan biaya pengairan dan 5 persen atau 1/20, bila menggunakan biaya. Adapun nishobnya adalah 5 ausuq.
Ukuran 5 ausuq bila dicari padanannya dalam ukuran yang biasa berlaku di Indonesia dengan memakai ukuran Gram, maka akan terjadi banyak perbedaan, hal ini bisa di maklumi karena nisahob yang asli (ausuq) adalah berbentuk takaran, oleh sebab itu nishab dalam bentuk satuan gram hanyalah ukuran yang mendekati (kira-kira). Jadi bila ada perbedaan (khilaf) dalam batasan nishob hendaklah mengambil yang lebih berat.
Berikut nishob dari berbagai macam hasil pertanian:
1. Gabah, nishobnya adalah 1323,132 Kg.
2. Beras, nishobnya 815,758 Kg.
3. Kacang Tunggak, nishobnya 756,697 kg.
4. Kacang Hijau, nishobnya 780,036 Kg.
5. Jagung kuning, nishobnya adalah 720 Kg.
6. Jagung putih, nishobnya 714 Kg.

Hal-hal yang perlu di perhatikan:
1. Zakat dikeluarkan sebelum membayar biaya ongkos panen (segala macam pengeluaran dalam rangka panen terhitung ikut dizakati). (I’anah attolibin II,186).
2. Hasil pertanian dianggap wajib dizakati sejak tanaman tersebut layak dipanen (ba’da buduwissholah) dan pemilik wajib mengeluarkannya bila sudah ada kesempatan untuk mengeluarkannya (Ba’da tamakkun), oleh karenanya bila tanaman padi misalnya, setelah pantas dipanen ternyata rusak terkena banjir misalnya, maka pemilik padi tidak wajib mengeluarkan zakatnya karena belum tamakkun, dan rusaknya bukan disebabkan keteledoran pemilik. Namun bila sudah ada kesempatan mengeluarkan tapi diundur-undur terus sampai akhirnya rusak, maka pemilik tetap wajib menegeluarkan zakatnya. (Kasyifatussaja, 113 dan Mughni muhtaj, II,386).
3. Biaya pupuk dan obat-obatan bagi tanaman tidak mempengaruhi besar kecilnya zakat walaupun biaya tersebut lebih besar dari pada biaya pengairan.
4. Zakat hasil pertanian tidak boleh diganti benda lain (uang), tapi harus berupa hasil pertanian tersebut atau yang sejenis dari hasil pertanian tersebut misalnya, gabah hasil tahun lalu digunakan zakat untuk hasil pertanian tahun ini, tapi menurut madzhab Hanafi boleh diganti benda lain, misalnya uang. (Al Fiqhul Islam II, 891 dan Tarsyihul Mustafidin 154).
5. Menjual padi yang belum dizakati hukumnya tidak sah dalam kadar zakat yang harus dikeluarkan, tapi menurut Al Imam Al Allamah Arrohmani, dihukumi sah bila pemilik punya niat mengganti kadar zakat yang ikut dijual (Atssimarul yani’ah 55 dan Hamis Fathil Mu’in II,179).
6. Panen dua kali (semisal bulan Maret dan Juli) jika digabungkan akan mencapai satu nishob, tapi bila tidak digabungkan tidak mencapai satu nishob, maka harus digabungkan dan dikeluarkan zakatnya (Bughyatul mustasyidin101).
7. Sawah yang diairi dengan sumur buatan, jika sumurnya milik sendiri, maka zakatnya tetap 10 % dan bila milik orang lain maka zakatnya 5 % (Al Majmu’ V ,4620). (abi sivna)

Tulisan Terkait

Anjuran Melaksanakan Puasa Arafah bagi Umat Islam

Anjuran Melaksanakan Puasa Arafah bagi Umat Islam

Memasuki bulan Dzulhijjah, umat Islam dianjurkan berpuasa sunah, puasa sunah tersebut biasa dikenal dengan puasa Arafah. Puasa Arafah adalah puasa yang dikerjakan setiap tanggal 9 di bulan Dzulhijjah, puasa ini dalam pandangan ilmu fikih merupakan puasa yang tergolong...

Badal Haji, Bagaimana Hukum dan Syarat-Syaratnya?

Badal Haji, Bagaimana Hukum dan Syarat-Syaratnya?

Terhitung sampai tanggal 13 Juni 2023, para jamaah haji asal Indonesia yang meninggal di tanah suci sudah sebanyak 58 orang. Menyikapi hal ini, pemerintah membentuk tim badal haji untuk para jamaah yang meninggal tersebut. Lalu bagaimana hukum dan syarat-syaratnya?...

Bank dan Asuransi yang Dikomersialkan

Kebutuhan masyarakat akan bank dan asuransi sudah tidak bisa terhindarkan. Kebahagiaan dan kenyamanan di masa tua kiranya menjadi alasan utama mereka menyimpan harta yang dimilikinya. Akan tetapi kedua transaksi ini masih tampak samar di kalangan masyarakat awam. Dari...

Fiqih Edukasi

  Manusia hidup dituntut untuk mencari ilmu,baik ilmu agama atau ilmu umum. Karena dengan ilmu peradaban manusia dapat berkembang. Juga dengan ilmu, kesuksesan dan cita-cita dapat dikejar dan diharapkankeberhasilannya. Bahkan karena pentingnya ilmu, imam Syafi’i...

Menikmati WI-FI (Wireless Fidely) Liar

Dizaman teknologi yang serba canggih ini, tidak hanya hotel, perusahaan dan perkantoran saja yang memasang koneksi wifi. Warung kopi, depot bakso dan yang lainnya juga tidak ingin ketinggalan memasang alat canggih satu ini, untuk menarik simpati dari pelanggan...

Melihat Imam Melalui Led Monitor

Mengikuti perkembangan zaman di kota-kota besar. Semisal Jakarta, Surabaya, Medan dan lain-lain. Banyak masjid dibangun bertingkat dan ruang lantai dua, tiga dan seterusnya biasanya dipasang Monitor Led besar guna untuk mengetahui gerak-gerik imam, lebih-lebih ketika...

Jual Beli Cek

  Budi adalah seorang pegawai di Perusahaan Ban, dalam memberikan bayaran perusaan selalu dengan cek mundur, ada yang 15 hari ada juga yang 7 hari. Hingga suatu ketika kerena si Budi sangat membutuhkan uang, maka ia menjual ceknya. Pertanyaan : Apakah jual beli...

Menyembelih Dengan Mesin

Seiring dengan kemajuan teknologi, menurut semuanya harus berubah, sehingga alat yang digunakan untuk menyembelih hewan pun polanya juga berbeda, yakni dengan menggunakan mesin. hal ini dilakukan tak lain karena untuk mempermudah kepada kita. Akan tetapi meski...

11 Comments

  1. AHYAR

    MENURUT PERNYATAAN PAK USTAD, ZAKAT DIKELUARKAN SEBELUM DIKURANGI ONGKOS PANEN TAPI DARI KOMENTAR DIATAS KOK ADA YANG MENGATAKAN ZAKAT DIKELUARKAN SETELAH ONGKOS PANEN ITU YANG BENAR YANG MANA APAKAH ZAKAT DIKELUARKAN SEBELUM DIKURANGI BIAYA ONGKOS PANEN ATAU SESUDAH DIKURANGI ONGKOS PANEN , TOLONG DI JAWAB PAK USTADNYA KEMANA INI?

    Reply
  2. rohman efendi

    ustadz,,, minta penjelasan tentang zakat hasil panen tembakau. tolong balas please

    Reply
  3. hr

    a

    Reply
  4. Angadi

    Ust. Mohon penjelasan ulang. Saya masih bingung dengan keterangan dan jawaban di atas mengenai takaran zakat padi/gabah. Jadi sebenarnya nisob dari padi atau gabah itu 1323.132 kg atau 653 kg ? Terima kasih

    Reply
  5. Zunaidi Abdillah

    saya bingung mengenai perbedaan tulisan di atas dengan reply ijon/Izzan.
    1- Perbedaan nishob 1323,132 kg atau 60 Sha'(653 kg)
    2- Perbedaan hasil panen dihitung dan dikurangi pembiayaan kec irigasi ATAU setelah panen sebelum dikurangi pembiayaan.
    Mohon penjelasan. Matur suwun

    Reply
  6. ijon

    mas kalo ada pendapat seperti ini bagaimana : Perhitungan Zakat Sawah/padi
    Assalamu’alaikum,
    Ustadz, saya mau tanya bagaimana perhitungan zakat padi. Didaerah saya airnya menggunakan diesel jadi harus pake biaya, dan juga pake pupuk serta semprot hama. Pertanyaanya.
    1. Apakah Perhitungan zakat yang harus dikeluarkan itu dari penghasilan total sebelum dikurangi pembiayaan atau sesudah dikurangi pembiayaan? Karena pembiayaannya diesel, pupuk dan saprotan bayar panen?
    2. Bagaimana perhitungannya bila sawah itu digarap orang lain (sistem bagi dua Yang punya sawah dan Pekerja) nisob hasilnya apakah masing2, atau dikumpulkan? terimakasih.
    izzan
    Jawaban

    Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaan Bapak Izzan yang baik.
    1. Dasar hukum zakat hasil bumi termasuk zakat padi ialah Al-Qur’an surat Al Baqarah (2: 267) “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. “. Dan surat Al-An’am (6:141): “….. dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetik hasilnya (dengan didistribusikan kepada fakir miskin).”
    Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll. Menurut jumhur ulama tanaman yang tahan lama dan menjadi bahan pokok dalam sebuah negeri termasuk hasil pertanian seperti padi (al-aruz) wajib dizakati.
    Menurut Yusuf Al-Qardhawai dalam Fiqh az-zakat bahwa zakat padi dikeluarkan langsung saat panen, sebab zakat ini tidak mengenal haul. Zakat padi ini dikeluarkan dari hasil netto (penghasilan bersih) setelah dikurangi semua beban biaya (pupuk serta semprot hama kecuali biaya irigasi/menggunakan diesel) dan mencapai nishab.
    Mengapa biaya irigasi tidak dikeluarkan? Karena menurut ulama –biaya pengairan/ irigasi tidak dimasukkan dalam bagian biaya yang menjadi pengurang hasil pertanian– biaya tersebut adalah termasuk variabel yang menjadikan perubahan tarif zakat yang awalnya dikelurkan zakat 10% menjadi 5%.
    Tarif zakat pertanian sebagaimana dijelaskan Rasulllah Saw adalah: 10 % dari hasil pertanian yang menggunakan air hujan dan 5% bagi yang menggunakan pengairan buatan. Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Nabi Muhammad saw. Bersabda, “Tanaman yang disiram dengan air hujan dan mata air atau disiram dengan aliran sungai, maka zakatnya sepersepuluh. Sedangkan yang disirami dengan ditimba maka zakatnya seperduapuluh.” (HR. Al-Jama’ah kecuali Imam Muslim)
    Lebih lanjut, ulama kontemporer menjelaskan hasil panen dipotong dengan biaya yang dikeluarkan selama proses penanaman selain biaya irigasi, seperti benih, seleksi, biaya panen dan lain-lain. Tetapi disyaratkan biaya itu tidak lebih dari sepertiga hasil panen, sesuai dengan keputusan Seminar Fikih Ekonomi ke-6, Dallah & Barakah. Termasuk dalam hal ini jika terdapat hutang-hutang yang berkaitan dengan biaya pertanian juga dikurangkan atas hasil pertanian, sedangkan hutang pribadi yang tidak ada kaitannya dengan waktu proses pertanian maka tidak dikeluarkan.
    Adapun Nishab zakat tanaman dan buah-buahan adalah sebesar lima wisq, sesuai dengan hadits Rasulullah saw., “Yang kurang dari lima wisq tidak wajib zakat.” (muttafaq alaih)

    Satu wisq = 60 sha’. Dan satu sha’ menurut ukuran Madinah adalah 4 mud adalah 5 rithl dan sepertiganya, sekitar 2176 gr atau 2,176 Kg. Maka satu nishab itu adalah: 300 sha’ x 2,176 = 652,8 kg dan dibulatkan menjadi 653 Kg. Jadi Lima wisq = 300 sha’= + 653 kg padi/gabah, tetapi kalau dalam bentuk beras ulama menjelaskan nishabnya berbeda = + 520 Kg beras.
    Berdasarkan penjelaskan tersebut, jika hasil panen sawah/padi bapak Izzan cukup atau melebihi nishab (653 kg padi/gabah) setelah dikurangi beban biaya selain irigasi atau pengairan menggunakan diesel maka wajib zakat 5%.
    2. Bagaimana jika sawah itu digarap orang lain (sistem bagi dua yang punya sawah dan pekerja)? Menurut jumhur ulama ketika pemilik tanah menyerahkan tanahnya untuk ditanami dengan imbalan persentase tertentu dari hasil panen seperti 1/4 atau ½-nya, maka zakat menjadi kewajiban keduanya. Masing-masing berkewajiban zakat sesuai dengan hasil yang didapati ketika sudah mencapai satu nishab dan perhitungannya tidak digabung, yaitu masing-masing baik pemilik sawah maupun pekerjanya.

    Sedangkan jika pemilik tanah menyerahkan tanahnya untuk ditanami dengan pembayaran harga tertentu (misalnya disewakan berapa rupiah semusim tanam atau setahun). Menurut Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa adillatuhu ada perbedaan pendapat para ahli fiqh tentang zakat tanah sewaan. Apakah zakatnya dibebankan kepada orang yang menyewakan atau kah kepada penyewa? Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa yang mengeluarkan zakat adalah pemilik tanah. Madzhabul jumhur berpendapat bahwa yang mengeluarkan zakat adalah penyewa/petani. Bisa juga keduanya mengeluarkan zakat sesuai dengan hasil dari tanah yang dimanfaatkan. Pemilik tanah berzakat dari sewa tanah yang diperoleh, dan petani berzakat dari hasil yang diperoleh setelah dikurangi biaya produksi, termasuk biaya sewa tanah. Dengan cara itu zakat telah dikeluarkan dengan sempurna dari seluruh hasil tanah.
    Alhasil, jika sawah dengan sistem bagi dua yang punya sawah dan pekerja, maka zakat menjadi kewajiban keduanya. Masing-masing berkewajiban mengeluarkan zakat sesuai dengan hasil yang didapati ketika sudah mencapai satu nishab dan perhitungannya tidak digabung, yaitu masing-masing baik pemilik sawah maupun pekerjanya. Berbeda bagi tanah yang disewa, maka zakat pertanian dikenakan atas si penyewa, karena zakat dikenakan atas hasil bukan atas tanah 5% (karena ada biaya irigasi), sedangkan bagi si pemilik tanah dikenakan zakat manfaat atas harta dengan jasa sewa 2,5%.
    Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.
    Muhammad Zen, MA

    Reply
  7. Nanang Ahdiyat

    Assalamu’alaikum…
    mau tanya saya perna baca artikel kalau zakatnya tananman padi kalau panen dua kali setahun zakatnya 5 % ,dan kalau panennya tiga kali 10 %,mohan penjelasannya ,karna bpk saya seorang petani ,sblmnya saya ucapkan terimah kasih

    wassalamu’alaikum

    Reply
  8. ridwan

    assalamu’alaikum…
    ahlinya web ini.. mau tanya… babnya zakat hasil pertanian dalam kitab al umm apa isinya?
    terimakasih…

    Reply
    • admin

      wa’alaikum salam
      bisa diperjelas pertanyaanya…

      Reply
  9. Nanang Alfianto

    alhamdulillah saya adalah seorang mualaf pada tanggal 24 juli 2009….
    minta doa’nya agar saya bisa tetap istiqomah…,amin.

    Reply
    • langitan02

      amiiinnnn, semoga kita semua tetap diberi hidayah oleh Allah SWT…

      Reply

Trackbacks/Pingbacks

  1. PEMAHAMAN DAN PELAKSANAAN ZAKAT PERTANIAN PETANI MUSLIM DI DESA PUCANGAN KECAMATAN KARTASURA SUKOHARJO | Sulhani hermawan - […] Internet http://baz.kabmalang.go.id/zakat3.htm http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat_Hasil_Pertanian https://langitan.net/?p=211 http://pusat.baznas.go.id/zakat-pertanian/ http://www.dompetdhuafa.or.id/zakat […]

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Komentar

Posting Populer