Wali Nikah Tidak Boleh Hadir di Majlis Nikah ? | Pondok Pesantren Langitan Tuban Jawa timur
Arsip
Kategori
Komentar terakhir
sebelumnya terima kasih atas usulan dan apresiainy...
untuk sementara ini memang belu kami upload ke dal...
boleh-boleh saja, tapi untuk lebih jelasnya anda b...
Pak Hasyim yang saya hormati.....Itu kok Liberalis...
Mau nangani kelaparan kok Khilafah loh solusinya.....
jakartanya mana...?...
orang mana...? kapan nikahnya...
aslm... afwan anam minta terjemahan shalawat farsy...
Assalamu'alaikum.... minta terjemahan ta'lim muta...
Ass. Kepada semua Santri PonPes Langitan Saya dari...
Forum
Support
Hamzah


Penanggungjawab :
Sya'roni

Hasyim

Farihin
Tags

Wali Nikah Tidak Boleh Hadir di Majlis Nikah ?

Assalamu’alaikum War. Wab.
Bapak Pengasuh rubrik “Masail” Kakilangit yang mulia, saya pernah mendengar keterangan bahwa seorang wali yang telah mewakilkan kepada orang lain (wakil) untuk menikahkan anaknya itu tidak boleh datang dalam majlis akad, karena dalam majlis itu tidak dibenarkan adanya orang yang mewakilkan (muwakkil) dan wakil. Melalui majalah Kakilangit ini saya ingin mengklarifikasikan masalah ini. Semoga Gus Adib tidak keberatan. Terimakasih atas klarifikasinya.
Wassalam
Supriyono, Pati, Jateng

Jawaban:
Bapak Supriono yang semoga dimulyakan Allah, seorang wali itu diperbolehkan menikahkan sendiri anaknya atau mewakilkannya kepada orang lain, misalnya kepada kiai, sebagaimana yang berlaku di lingkungan kita. Mengenai kehadiran si wali yang sudah mewakilkan untuk menikahkan anaknya kepada si wakil itu sebenarnya tidak ada larangan. Artinya kehadiran wali atau muwakkil (orang yang mewakilkan) dan wakil (orang yang menjadi wakil) dalam majlis akad itu tetap dibenarkan. Yang tidak diperbolehkan itu jika kehadiran si wali ikut menjadi salah satu dari dua orang yang menjadi saksi akad nikah tersebut, sebab jika demikian maka akad nikah itu tidak sah. (Lihat al Bajuri, juz II, hal. 102).


Artikel yang mungkin terkait:
  1. Langitan mantu “barokallahu laka, wabaroka alaika, wajama’a bainakuma fi khoirin“  Adalah doa...
  2. Wakilkan haji, sholat di pesawat dan ucapan akad nikah 1. Bolehkah mewakilkan haji kepada seseorang dengan imbalan upah/ bayaran...
  3. Sidang Umum Majlis Permusyawaratan Santri Menyambut pergantian pengurus am (pusat) PP. Langitan, selama sebulan diadakan...

Comments are closed.