<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	
	>
<channel>
	<title>
	Comments on: &#8220;Kenangan&#8221; sistem Khilafah	</title>
	<atom:link href="https://langitan.net/kenangan-khilafah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langitan.net/kenangan-khilafah/</link>
	<description>Widang, Tuban, Jawa Timur</description>
	<lastBuildDate>Tue, 28 Nov 2017 19:27:27 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>
	<item>
		<title>
		By: Anonymous		</title>
		<link>https://langitan.net/kenangan-khilafah/comment-page-1/#comment-2370</link>

		<dc:creator><![CDATA[Anonymous]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Jul 2017 10:39:44 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://langitan.net/?p=761#comment-2370</guid>

					<description><![CDATA[0.5]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>0.5</p>
]]></content:encoded>
		
			</item>
		<item>
		<title>
		By: sahal yasin		</title>
		<link>https://langitan.net/kenangan-khilafah/comment-page-1/#comment-2369</link>

		<dc:creator><![CDATA[sahal yasin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Feb 2015 05:35:28 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://langitan.net/?p=761#comment-2369</guid>

					<description><![CDATA[In reply to &lt;a href=&quot;https://langitan.net/kenangan-khilafah/comment-page-1/#comment-2368&quot;&gt;yanto&lt;/a&gt;.

Terimakasih pak Yanto.. Islam yang selamat yaitu Islam yang mengikuti ajaran Nabi dan para Sahabatnya. Tentunya banyak golongan yang mengaku demikian tapi pada hakikatnya tidak. Oleh karena itu dalam hal ini kita mengikuti madzhab 4. dan konsep tauhid Al Asy&#039;ari dan almaturidi. Ini yang dipegang oleh golongan Ahlussunah wa jama&#039;ah.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>In reply to <a href="https://langitan.net/kenangan-khilafah/comment-page-1/#comment-2368">yanto</a>.</p>
<p>Terimakasih pak Yanto.. Islam yang selamat yaitu Islam yang mengikuti ajaran Nabi dan para Sahabatnya. Tentunya banyak golongan yang mengaku demikian tapi pada hakikatnya tidak. Oleh karena itu dalam hal ini kita mengikuti madzhab 4. dan konsep tauhid Al Asy&#8217;ari dan almaturidi. Ini yang dipegang oleh golongan Ahlussunah wa jama&#8217;ah.</p>
]]></content:encoded>
		
			</item>
		<item>
		<title>
		By: yanto		</title>
		<link>https://langitan.net/kenangan-khilafah/comment-page-1/#comment-2368</link>

		<dc:creator><![CDATA[yanto]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Jan 2015 02:26:42 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://langitan.net/?p=761#comment-2368</guid>

					<description><![CDATA[Islam sekarang ka &quot;WARNA WARNI&quot; terus ikut Islam yg mana, apa ikut Islam Versi HTI yg atau Versi ISIS, gimana tuh]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Islam sekarang ka &#8220;WARNA WARNI&#8221; terus ikut Islam yg mana, apa ikut Islam Versi HTI yg atau Versi ISIS, gimana tuh</p>
]]></content:encoded>
		
			</item>
		<item>
		<title>
		By: abdul		</title>
		<link>https://langitan.net/kenangan-khilafah/comment-page-1/#comment-2367</link>

		<dc:creator><![CDATA[abdul]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Mar 2012 07:16:28 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://langitan.net/?p=761#comment-2367</guid>

					<description><![CDATA[berjuang menegakan kalimat ALLOH Syariat ALLOH agar dimenangkan ats semua dien adalah kewajiban qt sbg hamba ALLOH dn kholifah dimuka bumi.
perjuangan qt disatukkan oleh aqidah islam ASWAJA
khilafah / daullah islamiah adalah sarana untuk menegakan syariat ALLOH. 
imam almawardi berkata khilafah ditegakan sbg penganti tugas kenabian dlm menjaga agama dn mengatur urusan dunia.
Shg akan tercipta kebaikan dn kesejahteraan hidup didunia dn akherat. 
maka terwujudlah masyarakat yg adil makmur aman dn tentram dg keridhaan dn ampunan ALLOH.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>berjuang menegakan kalimat ALLOH Syariat ALLOH agar dimenangkan ats semua dien adalah kewajiban qt sbg hamba ALLOH dn kholifah dimuka bumi.<br />
perjuangan qt disatukkan oleh aqidah islam ASWAJA<br />
khilafah / daullah islamiah adalah sarana untuk menegakan syariat ALLOH.<br />
imam almawardi berkata khilafah ditegakan sbg penganti tugas kenabian dlm menjaga agama dn mengatur urusan dunia.<br />
Shg akan tercipta kebaikan dn kesejahteraan hidup didunia dn akherat.<br />
maka terwujudlah masyarakat yg adil makmur aman dn tentram dg keridhaan dn ampunan ALLOH.</p>
]]></content:encoded>
		
			</item>
		<item>
		<title>
		By: ihsan		</title>
		<link>https://langitan.net/kenangan-khilafah/comment-page-1/#comment-2366</link>

		<dc:creator><![CDATA[ihsan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Dec 2011 11:59:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://langitan.net/?p=761#comment-2366</guid>

					<description><![CDATA[@toni: kalo kelaparannya sekarang ya wajib kita beri makan. tetapi prolematikanya bukan hanya kelaparan sekarang, bagaimana dengan masalah pendidikan, perekonomian, politik. Apakah akan kita selesaikan satu-persatu, tanpa mencari permasalahan pokoknya ( Al Qadliyah al mashiriyah)]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>@toni: kalo kelaparannya sekarang ya wajib kita beri makan. tetapi prolematikanya bukan hanya kelaparan sekarang, bagaimana dengan masalah pendidikan, perekonomian, politik. Apakah akan kita selesaikan satu-persatu, tanpa mencari permasalahan pokoknya ( Al Qadliyah al mashiriyah)</p>
]]></content:encoded>
		
			</item>
		<item>
		<title>
		By: azizi fathoni		</title>
		<link>https://langitan.net/kenangan-khilafah/comment-page-1/#comment-2365</link>

		<dc:creator><![CDATA[azizi fathoni]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Dec 2011 04:42:07 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://langitan.net/?p=761#comment-2365</guid>

					<description><![CDATA[In reply to &lt;a href=&quot;https://langitan.net/kenangan-khilafah/comment-page-1/#comment-2358&quot;&gt;umam&lt;/a&gt;.

khilafah global bukan sekedar solusi, tapi juga kewajiban seluruh umat Islam dalam rangka menerapkan syariat secara sempurna. lihatlah bagaimana hudud tidak bisa diterapkan tanpa keberadaan seorang imam, berkata Imam Ar-Rozi:

ÃËÃÂªÃâ¢ÃÂÃËÃÂ³

jika ada yang menyanggah: kan sudah ada presiden? kami katakan: benarkah presiden adalah imam kaum muslim?

1. bukankah imam kaum muslimin wajib menerapkan hukum-hukum ALlah swt, sebagaimana dikatakan oleh imam Ibn Katsir:

ÃËÃÂªÃâ¢Ã

2. bukankah imam kaum muslimin wajib hanya satu, tidak boleh lebih. sebagaimana dikatakan oleh Imam An-Nawawi dan Ibn Katsir berikut ini.

ÃËÃÂ´ÃËÃÂ±ÃËÃÂ­ ÃËÃÂ§Ãâ¢Ã¢â¬Å

Jika dikatakan bukankah islam tidak sesuai dengan kultur di masing-masing wilayah? kami katakan: justru Islam sendiri turun di bumi sementara kala itu tidak ada wilayah yang kulturnya sesuai untuk diterapkannya Islam, tidak di arab dan tidak pula di luar arab. Akan tetapi Islam datang untuk merubah kultur agar sesuai dengan apa yang diridhai Allah swt. kaum jahiliyah yang thawwaf dengan telanjang dirubahnya oleh Islam, kenapa kaum telanjang di negeri ini tidak boleh dirubah dengan Islam? Budaya Riba petinggi Quraisy dirubah dengan Islam, kenapa budaya riba di negeri ini tidak boleh dirubah dgn Islam?

Jika dikatakan: bukankah Islam tidak selalu disebarkan dengan perang? kami jawab: benar, Islam tidak selalu tersebar dengan perang, menyebarkan Islam sah-sah saja dilakukan oleh individu bisa lewat perdagangan, pernikahan dll. namun perlu di ketahui bahwa pemerintahan Islam memiliki mekanisme untuk selalu melakukan jihad yang berarti perang, minimal sekali dalam setahun. berikut penjelasan an-nawawi dan abu yahya zakariya al-anshari.

ÃËÃÂ§Ãâ¢Ã¢â¬Å¾Ã]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>In reply to <a href="https://langitan.net/kenangan-khilafah/comment-page-1/#comment-2358">umam</a>.</p>
<p>khilafah global bukan sekedar solusi, tapi juga kewajiban seluruh umat Islam dalam rangka menerapkan syariat secara sempurna. lihatlah bagaimana hudud tidak bisa diterapkan tanpa keberadaan seorang imam, berkata Imam Ar-Rozi:</p>
<p>ÃËÃÂªÃâ¢ÃÂÃËÃÂ³</p>
<p>jika ada yang menyanggah: kan sudah ada presiden? kami katakan: benarkah presiden adalah imam kaum muslim?</p>
<p>1. bukankah imam kaum muslimin wajib menerapkan hukum-hukum ALlah swt, sebagaimana dikatakan oleh imam Ibn Katsir:</p>
<p>ÃËÃÂªÃâ¢Ã</p>
<p>2. bukankah imam kaum muslimin wajib hanya satu, tidak boleh lebih. sebagaimana dikatakan oleh Imam An-Nawawi dan Ibn Katsir berikut ini.</p>
<p>ÃËÃÂ´ÃËÃÂ±ÃËÃÂ­ ÃËÃÂ§Ãâ¢Ã¢â¬Å</p>
<p>Jika dikatakan bukankah islam tidak sesuai dengan kultur di masing-masing wilayah? kami katakan: justru Islam sendiri turun di bumi sementara kala itu tidak ada wilayah yang kulturnya sesuai untuk diterapkannya Islam, tidak di arab dan tidak pula di luar arab. Akan tetapi Islam datang untuk merubah kultur agar sesuai dengan apa yang diridhai Allah swt. kaum jahiliyah yang thawwaf dengan telanjang dirubahnya oleh Islam, kenapa kaum telanjang di negeri ini tidak boleh dirubah dengan Islam? Budaya Riba petinggi Quraisy dirubah dengan Islam, kenapa budaya riba di negeri ini tidak boleh dirubah dgn Islam?</p>
<p>Jika dikatakan: bukankah Islam tidak selalu disebarkan dengan perang? kami jawab: benar, Islam tidak selalu tersebar dengan perang, menyebarkan Islam sah-sah saja dilakukan oleh individu bisa lewat perdagangan, pernikahan dll. namun perlu di ketahui bahwa pemerintahan Islam memiliki mekanisme untuk selalu melakukan jihad yang berarti perang, minimal sekali dalam setahun. berikut penjelasan an-nawawi dan abu yahya zakariya al-anshari.</p>
<p>ÃËÃÂ§Ãâ¢Ã¢â¬Å¾Ã</p>
]]></content:encoded>
		
			</item>
		<item>
		<title>
		By: azizi fathoni		</title>
		<link>https://langitan.net/kenangan-khilafah/comment-page-1/#comment-2364</link>

		<dc:creator><![CDATA[azizi fathoni]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Dec 2011 04:40:51 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://langitan.net/?p=761#comment-2364</guid>

					<description><![CDATA[khilafah global bukan sekedar solusi, tapi juga kewajiban seluruh umat Islam dalam rangka menerapkan syari&#039;at secara sempurna. lihatlah bagaimana hudud tidak bisa diterapkan tanpa keberadaan seorang imam, berkata Imam Ar-Rozi:

¢ÃÂ Ãâ¢Ã¢â¬Â ÃËÃÂ¦ÃËÃÂ°Ãâ¢ÃÂ

jika ada yang menyanggah: kan sudah ada presiden? kami katakan: benarkah presiden adalah imam kaum muslim? 

1. bukankah imam kaum muslimin wajib menerapkan hukum-hukum ALlah swt, sebagaimana dikatakan oleh imam Ibn Katsir:

ÃËÃÂªÃâ¢ÃÂÃËÃÂ³Ãâ¢ÃÂ 
2. bukankah imam kaum muslimin wajib hanya satu, tidak boleh lebih. sebagaimana dikatakan oleh Imam An-Nawawi dan Ibn Katsir berikut ini.

ÃËÃÂ´ÃËÃÂ±ÃËÃÂ­ ÃËÃÂ§Ãâ
Jika dikatakan bukankah islam tidak sesuai dengan kultur di masing-masing wilayah? kami katakan: justru Islam sendiri turun di bumi sementara kala itu tidak ada wilayah yang kulturnya sesuai untuk diterapkannya Islam, tidak di arab dan tidak pula di luar arab. Akan tetapi Islam datang untuk merubah kultur agar sesuai dengan apa yang diridhai Allah swt. kaum jahiliyah yang thawwaf dengan telanjang dirubahnya oleh Islam, kenapa kaum telanjang di negeri ini tidak boleh dirubah dengan Islam? Budaya Riba petinggi Quraisy dirubah dengan Islam, kenapa budaya riba di negeri ini tidak boleh dirubah dgn Islam?

Jika dikatakan: bukankah Islam tidak selalu disebarkan dengan perang? kami jawab: benar, Islam tidak selalu tersebar dengan perang, menyebarkan Islam sah-sah saja dilakukan oleh individu bisa lewat perdagangan, pernikahan dll. namun perlu di ketahui bahwa pemerintahan Islam memiliki mekanisme untuk selalu melakukan jihad yang berarti perang, minimal sekali dalam setahun. berikut penjelasan an-nawawi dan abu yahya zakariya al-anshari.

ÃËÃÂ§Ãâ¢Ã¢â¬Å¾Ãâ¢Ã¢â
namun dalam mekanismenya, jihad tidak selalu perang. karena sebelum jihad kaum muslim diwajibkan untuk memberikan 3 tawaran thd orang-orang kafir: masuk islam, membayar jizyah, dan perang. perang hanya terjadi jika orang2 kafir memilih opsi ke tiga. berdasarkan hadist:

ÃËÃÂ³Ãâ¢Ã¢â¬Â Ãâ¢Ã¢â¬Â  ]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>khilafah global bukan sekedar solusi, tapi juga kewajiban seluruh umat Islam dalam rangka menerapkan syari&#8217;at secara sempurna. lihatlah bagaimana hudud tidak bisa diterapkan tanpa keberadaan seorang imam, berkata Imam Ar-Rozi:</p>
<p>¢ÃÂ Ãâ¢Ã¢â¬Â ÃËÃÂ¦ÃËÃÂ°Ãâ¢ÃÂ</p>
<p>jika ada yang menyanggah: kan sudah ada presiden? kami katakan: benarkah presiden adalah imam kaum muslim? </p>
<p>1. bukankah imam kaum muslimin wajib menerapkan hukum-hukum ALlah swt, sebagaimana dikatakan oleh imam Ibn Katsir:</p>
<p>ÃËÃÂªÃâ¢ÃÂÃËÃÂ³Ãâ¢ÃÂ <br />
2. bukankah imam kaum muslimin wajib hanya satu, tidak boleh lebih. sebagaimana dikatakan oleh Imam An-Nawawi dan Ibn Katsir berikut ini.</p>
<p>ÃËÃÂ´ÃËÃÂ±ÃËÃÂ­ ÃËÃÂ§Ãâ<br />
Jika dikatakan bukankah islam tidak sesuai dengan kultur di masing-masing wilayah? kami katakan: justru Islam sendiri turun di bumi sementara kala itu tidak ada wilayah yang kulturnya sesuai untuk diterapkannya Islam, tidak di arab dan tidak pula di luar arab. Akan tetapi Islam datang untuk merubah kultur agar sesuai dengan apa yang diridhai Allah swt. kaum jahiliyah yang thawwaf dengan telanjang dirubahnya oleh Islam, kenapa kaum telanjang di negeri ini tidak boleh dirubah dengan Islam? Budaya Riba petinggi Quraisy dirubah dengan Islam, kenapa budaya riba di negeri ini tidak boleh dirubah dgn Islam?</p>
<p>Jika dikatakan: bukankah Islam tidak selalu disebarkan dengan perang? kami jawab: benar, Islam tidak selalu tersebar dengan perang, menyebarkan Islam sah-sah saja dilakukan oleh individu bisa lewat perdagangan, pernikahan dll. namun perlu di ketahui bahwa pemerintahan Islam memiliki mekanisme untuk selalu melakukan jihad yang berarti perang, minimal sekali dalam setahun. berikut penjelasan an-nawawi dan abu yahya zakariya al-anshari.</p>
<p>ÃËÃÂ§Ãâ¢Ã¢â¬Å¾Ãâ¢Ã¢â<br />
namun dalam mekanismenya, jihad tidak selalu perang. karena sebelum jihad kaum muslim diwajibkan untuk memberikan 3 tawaran thd orang-orang kafir: masuk islam, membayar jizyah, dan perang. perang hanya terjadi jika orang2 kafir memilih opsi ke tiga. berdasarkan hadist:</p>
<p>ÃËÃÂ³Ãâ¢Ã¢â¬Â Ãâ¢Ã¢â¬Â  </p>
]]></content:encoded>
		
			</item>
		<item>
		<title>
		By: Suroso MojoNgadirejo		</title>
		<link>https://langitan.net/kenangan-khilafah/comment-page-1/#comment-2363</link>

		<dc:creator><![CDATA[Suroso MojoNgadirejo]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Dec 2011 02:19:49 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://langitan.net/?p=761#comment-2363</guid>

					<description><![CDATA[Secara istilah kata Al-KhilÃƒÂ¢fah memiliki persamaan dengan Al-ImÃƒÂ¢mah dan ImÃƒÂ¢ratu-l-MukminÃƒÂ®n. Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-MajmÃƒÂ»&#039; Syarhu-l-Muhadzdzab mengatakan: 
Ã™Ë†Ã˜Â§Ã™â€žÃ˜Â¥Ã™â€¦Ã˜Â§Ã™â€¦Ã˜Â© Ã™Ë†Ã˜Â§Ã™â€žÃ˜Â®Ã™
Syariat“Al-ImÃƒÂ¢mah, Al-KhilÃƒÂ¢fah, dan ImÃƒÂ¢ratu-l-MukminÃƒÂ®n adalah sinonim.Ã¢â‚¬Â  

Sedangkan pengertiannya menurut para ulama, diantaranya adalah sebagaimana berikut.
1.	Menurut Imam Al-Mawardi (w. 450 H):
Ã˜Â§Ã™â€žÃ˜Â¥Ã™â€¦Ã˜Â§Ã™â€¦Ã˜Â© Ã™â€¦Ã™Ë†Ã˜Â¶Ã™Ë†Ã˜Â¹Ã˜Â© 
Syariat“Imamah adalah sebutan bagi pengganti kenabian dalam menjaga Dien (Islam) dan mengurus urusan dunia.2.	Menurut Imam An-Nawawi (w. 676 H): 
Ã™Ë†Ã˜Â§Ã™â€žÃ™â€¦Ã˜Â±Ã˜Â§Ã˜Â¯ Ã˜Â¨Ã™â€¡Ã˜Â§ Ã˜
Syariat“Ã¢â‚¬Â¦ yang dimaksud dengannya adalah: Kepemimpinan umum dalam urusan-urusan Dien (Islam) dan urusan-urusan dunia.3.	Menurut Imam Al-Iji (w. 756 H): 
Ã™â€¡Ã™Å  Ã˜Â®Ã™â€žÃ˜Â§Ã™ÂÃ˜Â© Ã˜Â§Ã™â€žÃ˜Â±Ã˜
Syariat“Ã¢â‚¬Â¦ dia adalah pengganti Rasulullah saw dalam menegakkan Dien (Islam), dan menjaga keutuhan Millah (Islamiah), yang wajib diikuti oleh seluruh umat.4.	Menurut Ibn Khaldun (w. 808 H): 
Ã™ÂÃ™â€¡Ã™Å  Ã™ÂÃ™Å  Ã˜Â§Ã™â€žÃ˜
Syariat“Ã¢â‚¬Â¦ dia pada hakikatnya adalah pengganti (peran) Allah swt dalam menjaga agama dan mengurus dunia dengan agama.
Adapun definisi Khilafah yang bersifat jaamiÃ¢â‚¬â„¢ (komprehensif) dan maaniÃ¢â‚¬â„¢ (protektif), yang sekaligus juga mengakomodasi definisi-definisi para ulama di atas adalah: 
Ã˜Â±Ã˜Â¦Ã˜Â§Ã˜Â³Ã˜Â© Ã˜Â¹Ã˜Â§Ã™â€¦Ã˜
Syariat“Kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslim di dunia, guna menerapkan hukum-hukum syaraÃ¢â‚¬â„¢, dan mengemban dakwah islamiah ke seluruh alam.
2.	Empat Pilar Negara Khilafah
Sistem Khilafah tegak di atas empat pilar: (1) As-Siyaadah (kedaulatan) berada di tangan syaraÃ¢â‚¬â„¢; (2) As-Sulthaan (kekuasaan) berada di tangan rakyat; (3) Mengangkat satu orang Khalifah fardhu atas seluruh kaum Muslim; (4) Hanya Khalifah yang berhak mengadopsi hukum syariah . Jika salah satu saja dari empat pilar tersebut tiada, maka suatu pemerintahan tidak bisa disebut sebagai pemerintahan Islam . 

1)	As-Siyaadah (kedaulatan) berada di tangan syara
Kedaulatan adalah otoritas absolut tertinggi, sebagai satu-satunya pemilik hak untuk menetapkan hukum segala sesuatu dan perbuatan . Berdasarkan firman Allah swt:
Ã™â€šÃ™ÂÃ™â€žÃ™â€™ Ã˜Â¥Ã™ÂÃ™â€ Ã™ÂÃ™â€˜Ã™Å  Ã˜
Syariat“Katakanlah: Sesungguhnya aku berada di atas hujjah yang nyata (Al Quran) dari Tuhanku, sedang kamu mendustakannya. tidak ada padaku apa (azab) yang kamu minta supaya disegerakan kedatangannya. Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik.Ã¢â‚¬Â (QS. Al-AnÃ¢â‚¬â„¢aam [6]: 57)

Karena penetapan hukum hanya milik Allah swt semata, maka peran penguasa (khalifah) dalam sistem pemerintahan Islam hanya sebagai pelaksana, tanpa memiliki wewenang sedikitpun untuk membuat hukum. Dan haram hukumnya bagi penguasa untuk memberhentikan pelaksanaan hukum-hukum Islam, untuk kemudian berhukum dengan selainnya. Imam Ibnu Katsir berkata:
Ã™Å Ã™â€ Ã™Æ’Ã˜Â± Ã˜ÂªÃ˜Â¹Ã˜Â§Ã™â€žÃ™â€° Ã˜Â¹Ã™â€žÃ™â€° Ã™â€¦Ã™â€  Ã˜Â®Ã˜
Syariat“Allah mengingkari siapa-siapa (penguasa) yang tidak menerapkan hukum Allah swt yang jelas, konprehensif meliputi setiap kebaikan dan mencegah dari setiap keburukan, serta berpaling kepada selainnya yang berupa pendapat, hawanafsu, dan istilah-istilah yang dibuat oleh manusia tanpa bersandar kepada syari&#039;at Allah swt, Ã¢â‚¬Â¦ maka tidak boleh berhukum dengan selain hukum Allah swt, baik sedikit maupun banyak. Allah swt berfirman (yang artinya): Syariat“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, atau: yang mereka kehendaki dan mereka mau, sedangkan dari hukum Allah swt mereka berpaling. Syariat“dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?
 atau: siapakah yang lebih adil Syariatnya daripada hukum Allah swt bagi siapa-siapa yang berfikir tentang Allah swt, mengimani-Nya, dan yakin serta tahu bahwa Allah swt adalah seadil-adilnya hakim.

2)	As-Sulthaan (kekuasaan) berada di tangan rakyat
Bahwa pengangkatan seorang kepala negara (khalifah) dalam pemerintahan Islam tidak lain adalah berdasarkan pilihan umat dengan metode baiat. Baik dari mayoritas umat, atau yang mewakili mereka, yaitu ahlu al-halli wa al-Ã¢â‚¬Ëœaqdi; dan khalifah hanya mengambil kekuasaan melalui baiÃ¢â‚¬â„¢at umat ini . Diantara yang menggambarkan bahwa khalifah dipilih oleh umat adalah hadits shahih dari Abu Hurairah ra berikut.
Ã˜Â¹Ã™â€  Ã˜Â§Ã™â€žÃ™â€ Ã˜Â¨Ã™Å  Ã˜ÂµÃ™â€žÃ™â€° Ã˜Â§Ã™â€žÃ™â
Dari Nabi saw beliau bersabda: Adalah Bani Israil mereka diurus oleh para nabi-nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal digantikan oleh nabi yang lain, dan sesungguhnya tidak ada lagi nabi setelahku, dan yang akan ada adalah para khalifah dalam jumlah yang banyak. Para sahabat bertanya: lantas apa yang engkau perintahkan kepada kami?, Nabi menjawab: Syariat“Tunaikanlah baiÃ¢â‚¬â„¢at bagi yang pertama dan pertama, berikanlah kepada mereka hak-hak mereka, sungguh mereka akan dimintai pertanggungjawaban kelak oleh Allah swt atas apa yang mereka urus.Ã¢â‚¬Â (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

3)	Mengangkat satu orang Khalifah fardhu atas seluruh kaum Muslim
Jumlah khalifah di setiap masa tidak boleh lebih dari satu. Berdasarkan hadits shahih riwayat Muslim berikut.
Ã˜Â¹Ã™â€  Ã˜Â£Ã˜Â¨Ã™Å  Ã˜Â³Ã˜Â¹Ã™Å Ã˜Â¯ Ã˜Â§Ã™â€žÃ˜Â®Ã˜Â¯Ã˜
Dari Abu Sad Al-Khudri, beliau berkata: Rasulullah saw bersabda: Syariat“Jika dibaiat dua orang khalifah maka bunuhlah yang terakhir di antara keduanya.(HR. Muslim)

Imam An-Nawawi (w. 676 H) berkata: 
Ã™Ë†Ã˜Â§Ã˜ÂªÃ™ÂÃ™â€š Ã˜Â§Ã™â€žÃ˜Â¹Ã™â€žÃ™â€¦Ã˜Â§Ã˜Â¡ Ã˜Â¹Ã™â€žÃ™â€° Ã˜Â£Ã™â€ Ã™â€¡ Ã 
Syariat“Para ulama bersepakat bahwa tidak boleh mengangkat dua khalifah di satu masa, baik wilayah kekhilafahan luas maupun tidak.

Imam As-Sinqithi (w. 1393 H) menyatakan:
Ã™â€šÃ™Ë†Ã™â€ž Ã˜Â¬Ã™â€¦Ã˜Â§Ã™â€¡Ã™Å Ã˜Â± Ã˜Â§Ã™â€žÃ˜Â¹Ã™â€žÃ™â€¦Ã˜Â§Ã˜
Pendapat jumhur ulama: Bahwa berbilangnya khalifah adalah tidak boleh, bahkan wajib berjumlah satu, dan hendaknya tidak berkuasa atas wilayah-wilayah (kekuasaan kaum muslimin) kecuali umaraÃ¢â‚¬â„¢ yang diangkat oleh khalifah, mereka (jumhur Ã¢â‚¬Ëœulama) berhujjah dengan hadits sahih dikeluarkan oleh Imam Muslim, dari Abu SaÃ¢â‚¬â„¢id Al-Khudri ra, bahwa Rasulullah saw bersabda: Syariat“jika dibaiÃ¢â‚¬â„¢at dua khalifah maka bunuhlah yang terakhir (dibaÃ¢â‚¬â„¢at) di antara keduanya.
4)	Hanya Khalifah yang berhak mengadopsi hukum syariah
Satu-satunya yang berhak mengadopsi hukum syariÃ¢â‚¬â„¢ah untuk kemudian diterapkan atas kaum muslim adalah khalifah, berdasarkan ijmaÃ¢â‚¬â„¢ shahabat. Misalnya, saat pemerintahan Abu Bakar, beliau menetapkan ucapan talak sebanyak tiga kali dihukumi talak satu. Namun, saat pemerintahan Umar bin Al-Khaththab, beliau menetapkan ucapan talak sebanyak tiga kali dihukumi talak tiga. Tidak ada satupun sahabat Nabi saw yang mengingkari tindakan keduanya. Dengan demikian, telah terjadi IjmaÃ¢â‚¬â„¢ Shahabat dalam dua perkara. Pertama: Khalifah berhak mengadopsi dan menetapkan hukum syariah yang diberlakukan secara umum kepada seluruh rakyat. Kedua: wajib atas rakyat menaati Khalifah dalam hukum-hukum syariah yang telah diberlakukan . 

3.	Pandangan Ulama tentang Wajibnya Khilafah
Berikut ini pandangan beberapa Ulama ahlus sunnah wal jamaÃ¢â‚¬â„¢ah lintas madzhab tentang wajibnya Khilafah. 

Imam &#039;Alauddin al-Kasaaniy dari madzhab Hanafi: 
... Ã™Ë†Ã™â€žÃ˜Â£Ã™â€  Ã™â€ Ã˜ÂµÃ˜Â¨ Ã˜Â§Ã™â€žÃ˜Â¥Ã™

dan dikarenakan pengangkatan Imam AÃ¢â‚¬â„¢zham (khalifah) adalah fardhu tanpa perbedaan diantara Ahlul-Haqq (pengikut kebenaran), tidak diperhitungkan perbedaan kalangan Qadariyyah dikarenakan ijmaÃ¢â‚¬â„¢ shahabat ra atas nya, dan besarnya kebutuhan terhadapnya karena keterikatan hukum-hukum syaraÃ¢â‚¬â„¢, menolong orang yang terzhalimi dari yang menzhalimi, menutuskan persengketaan yang merupakan sumber kerusakan, dan kemaslahatan-kemaslahatan lainnya yang tidak bisa tegak tanpa keberadaan seorang Imam.
Imam Al Qurthubi dari madzhab Maliki: 
Ã™â€¡Ã˜Â°Ã™â€¡ Ã˜Â§Ã™â€žÃ˜Â¢Ã™Å Ã˜Â© Ã˜Â£Ã˜ÂµÃ™â€ž Ã™ÂÃ™Å  Ã™â€ Ã˜ÂµÃ˜Â¨ Ã˜Â¥Ã™â€¦Ã˜Â§Ã™â€¦ Ã™Ë†Ã˜Â®Ã™â
Ayat ini (Al-Baqarah: 30) merupakan landasan bagi pengangkatan seorang Imam dan Khalifah yang didengarkan dan ditaati, agar suara kaum muslim bersatu, dan diterapkannya hukum-hukum khalifah. Tidak ada pertentangan di kalangan umat Islam dan para Ulama tentang wajibnya Khilafah, kecuali yang diriwayatkan dari Al-Ashamm, yang mana dia benar-benar tuli terhadap syariaat

Ã¢â‚¬Â¢	Imam An-Nawawi dari madzhab Asy-SyaafiÃ¢â‚¬â„¢i: 
Ã™Ë†Ã˜Â£Ã˜Â¬Ã™â€¦Ã˜Â¹Ã™Ë†Ã˜Â§ Ã˜Â¹Ã™â€žÃ™â€° Ã˜Â£Ã™â€
 dan mereka (para ulama) bersepakat bahwa wajib atas kaum muslim untuk mengangkat seorang khalifah, dan wajibnya berdasarkan nash syaraÃ¢â‚¬â„¢ bukan berdasarkan logika. Adapun yang dikisahkan dari Al-Ashamm bahwa dirinya berkata: tidak wajib, dan (yang dikisahkan) dari selainnya (yang mengatakan) bahwa wajibnya berdasarkan logika bukan berdasarkan nash syara&#039;, maka keduanya adalah pendapat yang bathil.

Ã¢â‚¬Â¢	Imam Umar bin Ali bin Adil dari madzhab Hambali: 
Ã™â€¡Ã˜Â°Ã™â€¡ Ã˜Â§Ã™â€ž
“Ayat ini (al-baqarah 30) merupakan dalil atas wajibnya mengangkat imam dan khalifah yang didengarkan dan ditaati, guna persatuan suara kaum muslimin, dan diterapkannya hukum-hukum khalifah. Tidak ada perbedaan dalam wajibnya hal tersebut diantara para ulama, kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-Ashamm dan para pengikutnya, bahwa ia (khilafah) tidak wajib dalam agama.
Abdurrahman Al-Jaziri:
Ã˜Â§Ã˜ÂªÃ™ÂÃ™â€š Ã˜Â§Ã™â€žÃ˜
“Para Imam (An-NuÃ¢â‚¬â„¢man bin Tsabit, Malik bin Anas, Muhammad bin Idris, dan Ahmad bin Hambal) rahimahumullaah telah bersepakat bahwa Imamah adalah wajib, bahwa harus ada seorang Imam bagi kaum muslim yang menegakkan syiar agama, dan menolong mereka yang terzhalimi dari orang-orang yang menzhalimi.
Ibn Hazm dari madzhab Adz-Dzahiri:
Ã˜Â§Ã˜ÂªÃ™ÂÃ™â€š Ã˜Â¬Ã™â€¦Ã™Å Ã˜Â¹ Ã˜Â£Ã™â€¡Ã™â€ž Ã˜Â§Ã™â€žÃ˜Â³Ã™â€ Ã˜Â© Ã™Ë†Ã˜Â¬Ã™â€¦Ã™Å Ã˜Â¹ Ã˜Â§Ã™â€žÃ™â€¦Ã˜Â
“Telah bersepakat seluruh Ahli Sunnah, seluruh Murjiah, Seluruh Syiah, Seluruh Khawarij atas wajibnya Imamah, dan bahwa wajib atas umat untuk tunduk terhadap seorang Imam yang adil, yang menegakkan hukum-hukum Allah swt di tengah-tengah mereka, serta mengurus urusan-urusan mereka dengan hukum-hukum Syariat yang dibawa Rasulullah saw, kecuali kalangan An-Najdaat dari kelompok kawarij.Ã¢â

Tidak hanya wajib, khilafah juga merupakan perkara penting dan mendesak, sehingga para sahabat lebih mendahulukannya daripada menunaikan kewajiban memakamkan jenazah Nabi Muhammad saw. Imam Ibnu Hajar Al-Haitamiy menyatakan: 
Ã˜Â§Ã˜Â¹Ã™â€žÃ™â€¦ Ã˜Â£Ã™Å Ã˜Â¶Ã˜Â§ Ã˜Â£Ã™â€  Ã˜Â§Ã™â€žÃ˜Âµ
Syariat“Ketahuilah juga bahwa para sahabat ra telah bersepakat bahwa pengangkatan seorang Imam setelah berakhirnya masa kenabian adalah wajib, bahkan mereka menjadikannya kewajiban yang terpenting, dimana mereka ]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Secara istilah kata Al-KhilÃƒÂ¢fah memiliki persamaan dengan Al-ImÃƒÂ¢mah dan ImÃƒÂ¢ratu-l-MukminÃƒÂ®n. Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-MajmÃƒÂ»&#8217; Syarhu-l-Muhadzdzab mengatakan:<br />
Ã™Ë†Ã˜Â§Ã™â€žÃ˜Â¥Ã™â€¦Ã˜Â§Ã™â€¦Ã˜Â© Ã™Ë†Ã˜Â§Ã™â€žÃ˜Â®Ã™<br />
Syariat“Al-ImÃƒÂ¢mah, Al-KhilÃƒÂ¢fah, dan ImÃƒÂ¢ratu-l-MukminÃƒÂ®n adalah sinonim.Ã¢â‚¬Â  </p>
<p>Sedangkan pengertiannya menurut para ulama, diantaranya adalah sebagaimana berikut.<br />
1.	Menurut Imam Al-Mawardi (w. 450 H):<br />
Ã˜Â§Ã™â€žÃ˜Â¥Ã™â€¦Ã˜Â§Ã™â€¦Ã˜Â© Ã™â€¦Ã™Ë†Ã˜Â¶Ã™Ë†Ã˜Â¹Ã˜Â©<br />
Syariat“Imamah adalah sebutan bagi pengganti kenabian dalam menjaga Dien (Islam) dan mengurus urusan dunia.2.	Menurut Imam An-Nawawi (w. 676 H):<br />
Ã™Ë†Ã˜Â§Ã™â€žÃ™â€¦Ã˜Â±Ã˜Â§Ã˜Â¯ Ã˜Â¨Ã™â€¡Ã˜Â§ Ã˜<br />
Syariat“Ã¢â‚¬Â¦ yang dimaksud dengannya adalah: Kepemimpinan umum dalam urusan-urusan Dien (Islam) dan urusan-urusan dunia.3.	Menurut Imam Al-Iji (w. 756 H):<br />
Ã™â€¡Ã™Å  Ã˜Â®Ã™â€žÃ˜Â§Ã™ÂÃ˜Â© Ã˜Â§Ã™â€žÃ˜Â±Ã˜<br />
Syariat“Ã¢â‚¬Â¦ dia adalah pengganti Rasulullah saw dalam menegakkan Dien (Islam), dan menjaga keutuhan Millah (Islamiah), yang wajib diikuti oleh seluruh umat.4.	Menurut Ibn Khaldun (w. 808 H):<br />
Ã™ÂÃ™â€¡Ã™Å  Ã™ÂÃ™Å  Ã˜Â§Ã™â€žÃ˜<br />
Syariat“Ã¢â‚¬Â¦ dia pada hakikatnya adalah pengganti (peran) Allah swt dalam menjaga agama dan mengurus dunia dengan agama.<br />
Adapun definisi Khilafah yang bersifat jaamiÃ¢â‚¬â„¢ (komprehensif) dan maaniÃ¢â‚¬â„¢ (protektif), yang sekaligus juga mengakomodasi definisi-definisi para ulama di atas adalah:<br />
Ã˜Â±Ã˜Â¦Ã˜Â§Ã˜Â³Ã˜Â© Ã˜Â¹Ã˜Â§Ã™â€¦Ã˜<br />
Syariat“Kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslim di dunia, guna menerapkan hukum-hukum syaraÃ¢â‚¬â„¢, dan mengemban dakwah islamiah ke seluruh alam.<br />
2.	Empat Pilar Negara Khilafah<br />
Sistem Khilafah tegak di atas empat pilar: (1) As-Siyaadah (kedaulatan) berada di tangan syaraÃ¢â‚¬â„¢; (2) As-Sulthaan (kekuasaan) berada di tangan rakyat; (3) Mengangkat satu orang Khalifah fardhu atas seluruh kaum Muslim; (4) Hanya Khalifah yang berhak mengadopsi hukum syariah . Jika salah satu saja dari empat pilar tersebut tiada, maka suatu pemerintahan tidak bisa disebut sebagai pemerintahan Islam . </p>
<p>1)	As-Siyaadah (kedaulatan) berada di tangan syara<br />
Kedaulatan adalah otoritas absolut tertinggi, sebagai satu-satunya pemilik hak untuk menetapkan hukum segala sesuatu dan perbuatan . Berdasarkan firman Allah swt:<br />
Ã™â€šÃ™ÂÃ™â€žÃ™â€™ Ã˜Â¥Ã™ÂÃ™â€ Ã™ÂÃ™â€˜Ã™Å  Ã˜<br />
Syariat“Katakanlah: Sesungguhnya aku berada di atas hujjah yang nyata (Al Quran) dari Tuhanku, sedang kamu mendustakannya. tidak ada padaku apa (azab) yang kamu minta supaya disegerakan kedatangannya. Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik.Ã¢â‚¬Â (QS. Al-AnÃ¢â‚¬â„¢aam [6]: 57)</p>
<p>Karena penetapan hukum hanya milik Allah swt semata, maka peran penguasa (khalifah) dalam sistem pemerintahan Islam hanya sebagai pelaksana, tanpa memiliki wewenang sedikitpun untuk membuat hukum. Dan haram hukumnya bagi penguasa untuk memberhentikan pelaksanaan hukum-hukum Islam, untuk kemudian berhukum dengan selainnya. Imam Ibnu Katsir berkata:<br />
Ã™Å Ã™â€ Ã™Æ’Ã˜Â± Ã˜ÂªÃ˜Â¹Ã˜Â§Ã™â€žÃ™â€° Ã˜Â¹Ã™â€žÃ™â€° Ã™â€¦Ã™â€  Ã˜Â®Ã˜<br />
Syariat“Allah mengingkari siapa-siapa (penguasa) yang tidak menerapkan hukum Allah swt yang jelas, konprehensif meliputi setiap kebaikan dan mencegah dari setiap keburukan, serta berpaling kepada selainnya yang berupa pendapat, hawanafsu, dan istilah-istilah yang dibuat oleh manusia tanpa bersandar kepada syari&#8217;at Allah swt, Ã¢â‚¬Â¦ maka tidak boleh berhukum dengan selain hukum Allah swt, baik sedikit maupun banyak. Allah swt berfirman (yang artinya): Syariat“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, atau: yang mereka kehendaki dan mereka mau, sedangkan dari hukum Allah swt mereka berpaling. Syariat“dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?<br />
 atau: siapakah yang lebih adil Syariatnya daripada hukum Allah swt bagi siapa-siapa yang berfikir tentang Allah swt, mengimani-Nya, dan yakin serta tahu bahwa Allah swt adalah seadil-adilnya hakim.</p>
<p>2)	As-Sulthaan (kekuasaan) berada di tangan rakyat<br />
Bahwa pengangkatan seorang kepala negara (khalifah) dalam pemerintahan Islam tidak lain adalah berdasarkan pilihan umat dengan metode baiat. Baik dari mayoritas umat, atau yang mewakili mereka, yaitu ahlu al-halli wa al-Ã¢â‚¬Ëœaqdi; dan khalifah hanya mengambil kekuasaan melalui baiÃ¢â‚¬â„¢at umat ini . Diantara yang menggambarkan bahwa khalifah dipilih oleh umat adalah hadits shahih dari Abu Hurairah ra berikut.<br />
Ã˜Â¹Ã™â€  Ã˜Â§Ã™â€žÃ™â€ Ã˜Â¨Ã™Å  Ã˜ÂµÃ™â€žÃ™â€° Ã˜Â§Ã™â€žÃ™â<br />
Dari Nabi saw beliau bersabda: Adalah Bani Israil mereka diurus oleh para nabi-nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal digantikan oleh nabi yang lain, dan sesungguhnya tidak ada lagi nabi setelahku, dan yang akan ada adalah para khalifah dalam jumlah yang banyak. Para sahabat bertanya: lantas apa yang engkau perintahkan kepada kami?, Nabi menjawab: Syariat“Tunaikanlah baiÃ¢â‚¬â„¢at bagi yang pertama dan pertama, berikanlah kepada mereka hak-hak mereka, sungguh mereka akan dimintai pertanggungjawaban kelak oleh Allah swt atas apa yang mereka urus.Ã¢â‚¬Â (HR. Al-Bukhari dan Muslim)</p>
<p>3)	Mengangkat satu orang Khalifah fardhu atas seluruh kaum Muslim<br />
Jumlah khalifah di setiap masa tidak boleh lebih dari satu. Berdasarkan hadits shahih riwayat Muslim berikut.<br />
Ã˜Â¹Ã™â€  Ã˜Â£Ã˜Â¨Ã™Å  Ã˜Â³Ã˜Â¹Ã™Å Ã˜Â¯ Ã˜Â§Ã™â€žÃ˜Â®Ã˜Â¯Ã˜<br />
Dari Abu Sad Al-Khudri, beliau berkata: Rasulullah saw bersabda: Syariat“Jika dibaiat dua orang khalifah maka bunuhlah yang terakhir di antara keduanya.(HR. Muslim)</p>
<p>Imam An-Nawawi (w. 676 H) berkata:<br />
Ã™Ë†Ã˜Â§Ã˜ÂªÃ™ÂÃ™â€š Ã˜Â§Ã™â€žÃ˜Â¹Ã™â€žÃ™â€¦Ã˜Â§Ã˜Â¡ Ã˜Â¹Ã™â€žÃ™â€° Ã˜Â£Ã™â€ Ã™â€¡ Ã<br />
Syariat“Para ulama bersepakat bahwa tidak boleh mengangkat dua khalifah di satu masa, baik wilayah kekhilafahan luas maupun tidak.</p>
<p>Imam As-Sinqithi (w. 1393 H) menyatakan:<br />
Ã™â€šÃ™Ë†Ã™â€ž Ã˜Â¬Ã™â€¦Ã˜Â§Ã™â€¡Ã™Å Ã˜Â± Ã˜Â§Ã™â€žÃ˜Â¹Ã™â€žÃ™â€¦Ã˜Â§Ã˜<br />
Pendapat jumhur ulama: Bahwa berbilangnya khalifah adalah tidak boleh, bahkan wajib berjumlah satu, dan hendaknya tidak berkuasa atas wilayah-wilayah (kekuasaan kaum muslimin) kecuali umaraÃ¢â‚¬â„¢ yang diangkat oleh khalifah, mereka (jumhur Ã¢â‚¬Ëœulama) berhujjah dengan hadits sahih dikeluarkan oleh Imam Muslim, dari Abu SaÃ¢â‚¬â„¢id Al-Khudri ra, bahwa Rasulullah saw bersabda: Syariat“jika dibaiÃ¢â‚¬â„¢at dua khalifah maka bunuhlah yang terakhir (dibaÃ¢â‚¬â„¢at) di antara keduanya.<br />
4)	Hanya Khalifah yang berhak mengadopsi hukum syariah<br />
Satu-satunya yang berhak mengadopsi hukum syariÃ¢â‚¬â„¢ah untuk kemudian diterapkan atas kaum muslim adalah khalifah, berdasarkan ijmaÃ¢â‚¬â„¢ shahabat. Misalnya, saat pemerintahan Abu Bakar, beliau menetapkan ucapan talak sebanyak tiga kali dihukumi talak satu. Namun, saat pemerintahan Umar bin Al-Khaththab, beliau menetapkan ucapan talak sebanyak tiga kali dihukumi talak tiga. Tidak ada satupun sahabat Nabi saw yang mengingkari tindakan keduanya. Dengan demikian, telah terjadi IjmaÃ¢â‚¬â„¢ Shahabat dalam dua perkara. Pertama: Khalifah berhak mengadopsi dan menetapkan hukum syariah yang diberlakukan secara umum kepada seluruh rakyat. Kedua: wajib atas rakyat menaati Khalifah dalam hukum-hukum syariah yang telah diberlakukan . </p>
<p>3.	Pandangan Ulama tentang Wajibnya Khilafah<br />
Berikut ini pandangan beberapa Ulama ahlus sunnah wal jamaÃ¢â‚¬â„¢ah lintas madzhab tentang wajibnya Khilafah. </p>
<p>Imam &#8216;Alauddin al-Kasaaniy dari madzhab Hanafi:<br />
&#8230; Ã™Ë†Ã™â€žÃ˜Â£Ã™â€  Ã™â€ Ã˜ÂµÃ˜Â¨ Ã˜Â§Ã™â€žÃ˜Â¥Ã™</p>
<p>dan dikarenakan pengangkatan Imam AÃ¢â‚¬â„¢zham (khalifah) adalah fardhu tanpa perbedaan diantara Ahlul-Haqq (pengikut kebenaran), tidak diperhitungkan perbedaan kalangan Qadariyyah dikarenakan ijmaÃ¢â‚¬â„¢ shahabat ra atas nya, dan besarnya kebutuhan terhadapnya karena keterikatan hukum-hukum syaraÃ¢â‚¬â„¢, menolong orang yang terzhalimi dari yang menzhalimi, menutuskan persengketaan yang merupakan sumber kerusakan, dan kemaslahatan-kemaslahatan lainnya yang tidak bisa tegak tanpa keberadaan seorang Imam.<br />
Imam Al Qurthubi dari madzhab Maliki:<br />
Ã™â€¡Ã˜Â°Ã™â€¡ Ã˜Â§Ã™â€žÃ˜Â¢Ã™Å Ã˜Â© Ã˜Â£Ã˜ÂµÃ™â€ž Ã™ÂÃ™Å  Ã™â€ Ã˜ÂµÃ˜Â¨ Ã˜Â¥Ã™â€¦Ã˜Â§Ã™â€¦ Ã™Ë†Ã˜Â®Ã™â<br />
Ayat ini (Al-Baqarah: 30) merupakan landasan bagi pengangkatan seorang Imam dan Khalifah yang didengarkan dan ditaati, agar suara kaum muslim bersatu, dan diterapkannya hukum-hukum khalifah. Tidak ada pertentangan di kalangan umat Islam dan para Ulama tentang wajibnya Khilafah, kecuali yang diriwayatkan dari Al-Ashamm, yang mana dia benar-benar tuli terhadap syariaat</p>
<p>Ã¢â‚¬Â¢	Imam An-Nawawi dari madzhab Asy-SyaafiÃ¢â‚¬â„¢i:<br />
Ã™Ë†Ã˜Â£Ã˜Â¬Ã™â€¦Ã˜Â¹Ã™Ë†Ã˜Â§ Ã˜Â¹Ã™â€žÃ™â€° Ã˜Â£Ã™â€<br />
 dan mereka (para ulama) bersepakat bahwa wajib atas kaum muslim untuk mengangkat seorang khalifah, dan wajibnya berdasarkan nash syaraÃ¢â‚¬â„¢ bukan berdasarkan logika. Adapun yang dikisahkan dari Al-Ashamm bahwa dirinya berkata: tidak wajib, dan (yang dikisahkan) dari selainnya (yang mengatakan) bahwa wajibnya berdasarkan logika bukan berdasarkan nash syara&#8217;, maka keduanya adalah pendapat yang bathil.</p>
<p>Ã¢â‚¬Â¢	Imam Umar bin Ali bin Adil dari madzhab Hambali:<br />
Ã™â€¡Ã˜Â°Ã™â€¡ Ã˜Â§Ã™â€ž<br />
“Ayat ini (al-baqarah 30) merupakan dalil atas wajibnya mengangkat imam dan khalifah yang didengarkan dan ditaati, guna persatuan suara kaum muslimin, dan diterapkannya hukum-hukum khalifah. Tidak ada perbedaan dalam wajibnya hal tersebut diantara para ulama, kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-Ashamm dan para pengikutnya, bahwa ia (khilafah) tidak wajib dalam agama.<br />
Abdurrahman Al-Jaziri:<br />
Ã˜Â§Ã˜ÂªÃ™ÂÃ™â€š Ã˜Â§Ã™â€žÃ˜<br />
“Para Imam (An-NuÃ¢â‚¬â„¢man bin Tsabit, Malik bin Anas, Muhammad bin Idris, dan Ahmad bin Hambal) rahimahumullaah telah bersepakat bahwa Imamah adalah wajib, bahwa harus ada seorang Imam bagi kaum muslim yang menegakkan syiar agama, dan menolong mereka yang terzhalimi dari orang-orang yang menzhalimi.<br />
Ibn Hazm dari madzhab Adz-Dzahiri:<br />
Ã˜Â§Ã˜ÂªÃ™ÂÃ™â€š Ã˜Â¬Ã™â€¦Ã™Å Ã˜Â¹ Ã˜Â£Ã™â€¡Ã™â€ž Ã˜Â§Ã™â€žÃ˜Â³Ã™â€ Ã˜Â© Ã™Ë†Ã˜Â¬Ã™â€¦Ã™Å Ã˜Â¹ Ã˜Â§Ã™â€žÃ™â€¦Ã˜Â<br />
“Telah bersepakat seluruh Ahli Sunnah, seluruh Murjiah, Seluruh Syiah, Seluruh Khawarij atas wajibnya Imamah, dan bahwa wajib atas umat untuk tunduk terhadap seorang Imam yang adil, yang menegakkan hukum-hukum Allah swt di tengah-tengah mereka, serta mengurus urusan-urusan mereka dengan hukum-hukum Syariat yang dibawa Rasulullah saw, kecuali kalangan An-Najdaat dari kelompok kawarij.Ã¢â</p>
<p>Tidak hanya wajib, khilafah juga merupakan perkara penting dan mendesak, sehingga para sahabat lebih mendahulukannya daripada menunaikan kewajiban memakamkan jenazah Nabi Muhammad saw. Imam Ibnu Hajar Al-Haitamiy menyatakan:<br />
Ã˜Â§Ã˜Â¹Ã™â€žÃ™â€¦ Ã˜Â£Ã™Å Ã˜Â¶Ã˜Â§ Ã˜Â£Ã™â€  Ã˜Â§Ã™â€žÃ˜Âµ<br />
Syariat“Ketahuilah juga bahwa para sahabat ra telah bersepakat bahwa pengangkatan seorang Imam setelah berakhirnya masa kenabian adalah wajib, bahkan mereka menjadikannya kewajiban yang terpenting, dimana mereka </p>
]]></content:encoded>
		
			</item>
		<item>
		<title>
		By: kakek		</title>
		<link>https://langitan.net/kenangan-khilafah/comment-page-1/#comment-2362</link>

		<dc:creator><![CDATA[kakek]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Dec 2011 01:58:55 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://langitan.net/?p=761#comment-2362</guid>

					<description><![CDATA[menegakkan kekhilafahan tidaklah didasarkan karena adanya kelaparan atau yang lainnya, tapi karena melaksanakan PERINTAH ALLAH swt.
sistem khilafah adalah sistem yg dituntut penerapannya oleh islam, yang didalamnya diterapkan hukum-hukum islam baik untuk kaum muslimin maupun non muslim.
sistem khilafah jugalah yang ada panduannya dari Rasulullah saw dan para sahabat. maka sudah seharusnya kaum muslimin mencampakkan sistem buatan plato, aristoteles, adam smith, jj russou dan gedibal-gedibal kaum kuffar lainnya.
adalah fenomena yang aneh bin ajaib, ketika kaum muslimin diseru untuk menegakkan syariat islam secara kaffah, namun dia merasa keberatan dengan alasan toleransi atau bahkan menyatakan hukum yang dibuat oleh orang2 itu lebih baik dari hukum islam.
wal &#039;iyadzu billah]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>menegakkan kekhilafahan tidaklah didasarkan karena adanya kelaparan atau yang lainnya, tapi karena melaksanakan PERINTAH ALLAH swt.<br />
sistem khilafah adalah sistem yg dituntut penerapannya oleh islam, yang didalamnya diterapkan hukum-hukum islam baik untuk kaum muslimin maupun non muslim.<br />
sistem khilafah jugalah yang ada panduannya dari Rasulullah saw dan para sahabat. maka sudah seharusnya kaum muslimin mencampakkan sistem buatan plato, aristoteles, adam smith, jj russou dan gedibal-gedibal kaum kuffar lainnya.<br />
adalah fenomena yang aneh bin ajaib, ketika kaum muslimin diseru untuk menegakkan syariat islam secara kaffah, namun dia merasa keberatan dengan alasan toleransi atau bahkan menyatakan hukum yang dibuat oleh orang2 itu lebih baik dari hukum islam.<br />
wal &#8216;iyadzu billah</p>
]]></content:encoded>
		
			</item>
		<item>
		<title>
		By: ahmed		</title>
		<link>https://langitan.net/kenangan-khilafah/comment-page-1/#comment-2361</link>

		<dc:creator><![CDATA[ahmed]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Dec 2011 12:43:42 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://langitan.net/?p=761#comment-2361</guid>

					<description><![CDATA[Teruskan, saatnya pesantren menjadi garda ke paling dpan dalam perjuangan khilafah. Engkau adalah cucu wali songo, para dai utusan khalifah fi Turki. Anda juga cucu Pangeran Diponegara yang begelar Senopati Ing Alogo Sultan Abdul hamid Erucokro Khalifatullah Amirul Mukminin Sayidin Panotogomo. Jadi jagan hiraukan orang yang ndak faham khilafah. Orang-orang itu ndak punya solusi. Pilihanya hanya Islam kalu bukan berarti sekuler atau komunis]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Teruskan, saatnya pesantren menjadi garda ke paling dpan dalam perjuangan khilafah. Engkau adalah cucu wali songo, para dai utusan khalifah fi Turki. Anda juga cucu Pangeran Diponegara yang begelar Senopati Ing Alogo Sultan Abdul hamid Erucokro Khalifatullah Amirul Mukminin Sayidin Panotogomo. Jadi jagan hiraukan orang yang ndak faham khilafah. Orang-orang itu ndak punya solusi. Pilihanya hanya Islam kalu bukan berarti sekuler atau komunis</p>
]]></content:encoded>
		
			</item>
	</channel>
</rss>
